JAMBIEKSPRES.CO-Pihak kepolisian telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka atas kematian Airul Harahap (13), berinisial A dan R.
Kedua tersangka tersebut merupakan santri dan juga senior korban di Ponpes Raudhatul Mujawwidin di Kabupaten Tebo, Jambi.
Hal ini disampaikan dalam press release yang digelar di Lantai 3 Gedung SPKT Mapolda Jambi, yang dihadiri Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan.
Ia didampingi Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Wadir Reskrimum, Kasat Reskrim, Kasubdit Jatanras, dan dokter yang mengautopsi jenazah korban.
Dalam release tersebut, Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, dalam mengungkapkan kasus ini pihaknya harus menghadapi anak-anak yang berhadapan dengan hukum baik dari tersangka, saksi maupun korban.
BACA JUGA:Usai Aniaya Korban, Tersangka AR Sempat Ancam Saksi Tidak Menceritakan Kejadiannya
BACA JUGA:SADIS! Senior Satu Pegang Tangan dan Senior Satu Lagi Tukang Hajar, Penyebab Santri Meninggal di Tebo
"Dua orang anak yang berhadapan dengan hukum ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Sabtu 23 Maret 2024.
Kata Andri, kasus ini bermula saat korban menagih uangnya yang berjumlah Rp10 ribu yang dipinjam oleh pelaku, namun pelaku tidak senang dengan sikap korban yang menangih hutang tersebut.
Lalu pelaku langsung melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
Tidak sampai disitu, kemudian beberapa hari berikutnya pelaku bersama rekannya merencanakan untuk memanggil dan mengajak korban naik ke lantai 3 Ponpes dan di sanalah nyawa korban direnggut oleh para pelaku.
"Kronologis kejadian pada hari Selasa 14 November 2023 lalu terjadi dugaan tidak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur di lantai atas asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin. Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan, kita mendapatkan keterangan terhadap dua anak yang berkonflik dengan hukum, inisial (R) memegang korban dan tersangka berinisial (A) memukul kepala dan rusuk dengan menggunakan tangan, kemudian (R) memukul paha korban serta kembali memegang korban dari belakang," jelas Andri.
Setelah itu, jelas Andri, tersangka (A) kembali memukul korban dengan menggunakan kayu di bagian paha, rusuk, bahu, pipi setelah itu tersangka (A) membanting korban dan menginjak punggung, kepala serta tangan korban dengan berulang kali.
BACA JUGA:Kasus Bullying Siswa MTs, Lima Pelajar Ditetapkan Sebagai Pelaku Anak
BACA JUGA:Kasus Meninggal Santri Ponpes Raudhatul Mujawwindin, Penyidik Polda Telah Periksa 47 Orang Saksi
"Setelah itu, anak yang berkonflik dengan hukum (A) dan (R) mengangkat dan meletakkan korban di depan pintu masuk lantai atas. Ini kronologis yang kita dapatkan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilalui berjalan hampir 4 bulan kerena terjadinya itu tanggal 14 November 2023," ungkapnya.
Kemudian dalam mengungkap kasus ini, Polisi telah memeriksa 54 orang saksi baik rekan korban, kakak kelas korban, adik kelas korban, pengurus ponpes dan dokter yang menangani korban.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu1 helai baju, 1 kain, 1 celana dalam, 1 peci, kawat sepanjang 100 cm, kawat 38 cm, kabel warna hitam 182 cm dan 1 buah kayu persegi (balok).
Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Tebo. Mereka akan dijerat dengan Undang-undang Kekerasan terhadap anak subsider Pasal 351 KUHP atau 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara
Kasus ini penangannya juga cukup berlarut-larut dari meninggalnya korban. Hampir 2 bulan kasus ini belum juga terungkap apa penyebabnya.
Bahkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya memposting kasus ini melalui lawan instragramnya. Ia meminta Polda Jambi mengusut tuntas kasus yang menewaskan korban AH.
BACA JUGA:Terkait Kasus Santri Meninggal Tak Wajar, Penyidik Periksa 47 Saksi
BACA JUGA:Posting Kasus Santri Jambi Meninggal dan Minta Polda Usut Kasusnya, Medsos Hotmanparisl Diserbu Netizen
Setelah beberapa waktu lalu, akhirnya Polres Tebo dan Polda Jambi berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap 2 tersangka anak dibawah umuar.
Keduanya diketahui merupakan senior korban di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin yang tempat mereka bertiga menuntut ilmu. (*)