Terkait Pemalsuan Surat Klinik Rimbo Medical, Kepolisian Akan Koordinasi dengan Ahli Pidana

Sabtu 23 Mar 2024 - 21:52 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Muhammad Akta

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Pihak Kepolisian akan berkoordinasi dengan Ahli Pidana terkait laporan model A yang dibuat oleh Polres Tebo pada 18 Maret 2024 lalu terhadap Klinik Rimbo Medical Center atas dugaan tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat.
Diketahui, Klinik Rimbo Medical Center tempat pertama kali Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Airul Harahap (13) mendapatkan pertolongan medis pada tanggal 14 November 2023 lalu.

Phak Klinik Rimbo Medical Center mengeluarkan surat kematian Airul dengan penyebab kematian karena kena sengatan listrik.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Susanto saat konferensi pers di Mapolda Jambi pada Sabtu 23 Maret 2024.
Yoga mengatakan, dalam perkara ini pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi yang terdiri dari dokter yang mengeluarkan surat kematian korban.

BACA JUGA:Dua Tersangka Penganiayaan AH Santri Tebo Terancam 15 Tahun Penjara

BACA JUGA:Usai Aniaya Korban, Tersangka AR Sempat Ancam Saksi Tidak Menceritakan Kejadiannya

Kemudian beberapa perawat di klinik yang saat itu menyaksikan penerbitan surat itu.
Pihaknya juga sudah meminta keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tebo.
"Kita juga sudah meminta keterangan dari IDI kabupaten Tebo, baik itu di bagian Biro Hukumnya maupun Ketua sendiri," katanya.
Lanjut Yoga, selanjutnya pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dengan Ahli Pidana agar bisa menentukan apakah perkara ini masuk ke ranah pidana ataupun kode etik.
"Kita akan berkoordinasi dengan Ahli Pidana dulu, agar bisa menentukan apakah ini masuk ke ranah pidana atau kode etik," sebutnya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jambi Andri Ananta mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah mendalami terkait adanya perbedaan keterangan dari dokter Klinik Rimbo Medical.

BACA JUGA:SADIS! Senior Satu Pegang Tangan dan Senior Satu Lagi Tukang Hajar, Penyebab Santri Meninggal di Tebo

BACA JUGA:Gelapkan Uang Rekanan Rp1,8 Miliar, Kontraktor AS Tiga Kali Mangkir dari Penyidik

Mereka menyatakan korban terkena sengatan listrik dengan keterangan dokter RSUD dan dokter forensik yang menyatakan korban mengalami kekerasan atau penganiayaan.
Pihak Polres Tebo telah membuat laporan model A terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Pasal 267 Ayat 1 KUHPidana yang terjadi di Klinik Rimbo Medical.

BACA JUGA:Akibat Banjir Setinggi 1,5 Meter, Jalan Nasional Penghubung Merangin-Kerinci Putus

BACA JUGA:Gara-gara Uang Rp10 Ribu, AH Dipukul Pakai Balok Kayu Hingga Meninggal, Begini Kronologisnya
"Ini berkaitan dengan keterangan dokter yang ada di klinik yang pertama kali memeriksa korban. Karena hasil pemeriksaan di Klinik Rimbo Medical berbeda dengan hasil memeriksa di RSUD dan hasil autopsi kita," ungkapnya. (*)

Kategori :

Terkini

Selasa 17 Dec 2024 - 21:46 WIB

Jelang Nataru, Harga Kebutuhan Pokok Naik

Selasa 17 Dec 2024 - 21:44 WIB

Bupati Salurkan Bansos di Seberang Kota

Selasa 17 Dec 2024 - 21:43 WIB

AKD DPRD Tanjabtim Telah Dibentuk