Polda Sidik Kasus Ferienjob ke Jerman dan Dosen Unja Jadi Tersangka, Unja Berikan Klarifikasi

Rabu 27 Mar 2024 - 04:08 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi, Bakar
Editor : Adriansyah

Setelah beberapa minggu peserta tiba di Jerman, Universitas Jambi mendapat informasi dari Ditjen Dikti bahwa kegiatan magang di Jerman tersebut terindikasi terdapat pelanggaran rocedural dan menghimbau perguruan tinggi menghentikan keikutsertaan dalam program tersebut. 

Setelah mendapat kabar tersebut, Universitas Jambi melakukan pemantauan melalui daring kepada para peserta program untuk memantau dan memastikan kondisi mereka di sana.

Hasilnya tidak terdapat kejadian menonjol ataupun persoalan yang ditemukan.

‘’Lalu pada Desember 2023, peserta yang mengikuti magang di Jerman tersebut pulang secara bertahap kembali ke Jambi dalam kondisi sehat,’’ katanya.

Beberapa hari setelah mahasiswa pulang, ujarnya, Universitas Jambi mengumpulkan mahasiswa yang sudah pulang dalam kegiatan sharing session untuk menceritakan bagaimana pengalaman magang di Jerman.

BACA JUGA:32 Mahasiswa Unja Perkuat Tim Pomnas Provinsi Jambi

BACA JUGA:Infrastruktur Kunci yang Mampu Menunjang Konsep Smart City

Mayoritas mahasiswa yang hadir pada sharing session tersebut menceritakan pengalaman positif dan merasa senang dengan pengalaman magang di Jerman.

Namun ada juga yang cerita negatif seperti culture shock tinggal di negara asing.

Berdasarkan sharing session tersebut dan diskusi dengan prodi, maka Universitas Jambi mengkonversi kegiatan magang ke Jerman tersebut menjadi program MBKM senilai 20 SKS.

‘’Setelah muncul pemberitaan terkait penetapan status tersangka Prof. Sihol Situngkir dalam dugaan kasus TPPO dari Bareskrim Polri, Universitas Jambi pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 mengumpulkan kembali mahasiswa yang telah melaksanakan magang di Jerman untuk mendapatkan informasi/keluhan/aduan dari mahasiswa. Dalam pertemuan tersebut didapatkan informasi sebagian mahasiswa yang merasa kegiatan ferienjobnya positif, mendapatkan tempat kerja dan upah yang layak. Namun sebaliknya ada yang mendapatkan perlakuan dari agen/perusahaan di Jerman yang tidak mengenakkan (tidak mendapatkan tempat kerja dan upah yang layak serta perlakuan negatif lainnya),’’ ujarnya.

BACA JUGA:Kemendikbudristek Catat 29.608 Orang Lulus Seleksi SNBP PTN Vokasi

BACA JUGA:Kemendikbudristek Minta Kampus Optimalkan Fungsi Science Techno Park

Lalu, terkait dengan status Prof. Sihol Situngkir, secara administratif merupakan guru besar di FEB Universitas Jambi, rektor mengatakan, saat ini yang bersangkutan tidak aktif melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Jambi dan sedang melakukan proses pindah ke perguruan tinggi lain. 

‘’Dalam kegiatan Ferienjob ke Jerman ini, Prof. Sihol Situngkir tidak bertindak sebagai perwakilan Universitas Jambi, namun sebagai perwakilan PT. SHB,’’ sebutnya.

Namun demikian, terkait status tersangka Prof. Sihol Situngkir, Universitas Jambi menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan apabila ada putusan inkrah dari pengadilan.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai