Pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan kepegawaian dan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Universitas Jambi.
BACA JUGA:ITB Dukung Kemendikbud Revitalisasi Alat Laboratorium Perguruan Tinggi
BACA JUGA:Kemendikbudristek: Banyak Sekolah Memerlukan Sanitasi Yang Baik
‘’Selanjutnya UniversitasJambi akan membentuk tim untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kasus ferienjob ini, dan akan memberikan bantuan/pendampingan dalam bentuk apapun yang diperlukan bagi mashasiswa,’’ ujarnya.
‘’Rektor memastikan tidak melanjutkan MoU antara Universitas Jambi dan PT. SHB,’’ tandasnya. (*)
Kategori :