MUARATEBO - Perkara dugaan pemalsuan surat kematian Airul Harahap (13), santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan atau sidah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Polres Tebo.
Hal tersebut langsung disampaikan oleh Iptu Yoga Susanto, saat dikonfirmasi Rabu (27/3) kemarin.
Dirinya mengatakan bahwa perkara tersebut sudah masuk dalam penyediaan dan pihaknya masih akan memeriksa ahli pidana apakah masuk dalam ranah pidana atau kode etik dokter.
"Untuk perkara dalam proses dan dalam tahap penyidikan, kami akan memeriksa ahli pidana. Apakah ini masuk dalam ranah pidana ataukah kode etik kedokteran," ujar Kasat.
Ditanya kapan penetapan tersangka, Yoga mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih terus bekerja mengumpulkan barang bukti.
BACA JUGA:Ponpes Terancam Disanksi Jika Terbukti Terlibat Dalam Kasus Tewasnya Santri Airul
BACA JUGA:Kesetrum Listrik Desain Siapa? Kasus Kematian Santri AH Terungkap Pasca Diviralkan Hotman Paris
"Penetapan tersangka belum, saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti," tuntasnya.
Terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo juga membenarkan hal tersebut. Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soesono mengungkapkan bahwa pihaknya menerima SPDP tersebut pada awal pekan ini.
"Iya sudah kemarin kita terima," kata Febrow.
Dalam SPDP itu, belum ada tercantum nama tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat kematian itu.
Febrow menjelaskan dalam SPDP, polisi mencantumkan pasal 263 dan pasal 267 KUHP. "Pasal 263 tentang pemalsuan surat, sama pasal 267 pemalsuan surat keterangan dokter," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menerbitkan laporan model A terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat yang sebagai mana yang dimaksud UU nomor 17 tahun 2023 dan pasal 27 ayat 1 KUHpidana yang terjadi di klinik Rimbo Medical Center.
BACA JUGA:Mengkhawatirkan, Kasus DBD di Sungai Penuh Bertambah Jadi 61 Kasus
BACA JUGA:Kasus Bullying Siswa MTs, Lima Pelajar Ditetapkan Sebagai Pelaku Anak