Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Pejabat Terkait Kasus Korupsi Timah

Jumat 05 Apr 2024 - 06:00 WIB
Editor : Jurnal

JAKARTA, JAMBIEKSPRES- Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan tim penyidik akan memeriksa pejabat publik dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk. 

“Nanti kita lihatlah (proses penyelidikan), kita masih menelusuri,” kata Kuntadi saat ditemui wartawan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis (4/4) kemarin.

Menurut Kuntadi, penyidik hanya akan memeriksa saksi yang relevan untuk mencari tahu keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi tersebut. Hingga saat ini saja, tambah Kuntadi, tim penyidik Kejagung telah memeriksa lebih dari 140 orang saksi. Salah satu saksi yang diperiksa adalah aktris sekaligus istri Harvey Moeis, Sandra Dewi.

Pemeriksaan Sandra Dewi dilakukan untuk mencari tahu aliran uang panas dan aset lain yang dihasilkan Harvey. “Kita hanya sebatas untuk meneliti apakah rekening yang telah kita blokir ada kaitannya atau tidak,” katanya.

BACA JUGA:Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan Santri di Tebo Dilimpahkan ke Kejaksaan

BACA JUGA:Satu Tersangka Kasus Kelompok Berandalan Sebabkan Korban Jiwa Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kuntadi berharap keterangan para saksi yang telah diperiksa dapat membantu penyidik melengkapi berkas perkara kasus. Dengan demikian, berkas pun bisa rampung dan kasus bisa secepatnya disidangkan.

Pada Senin (1/4), penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Penyidik menyita dua unit mobil mewah, yakni satu unit mobil Rolls Royce warna hitam, dan Mini Cooper S Countryman F60 warna merah dengan nomor polisi tertulis B 883 SDW. Mobil Rolls Royce diketahui merupakan hadiah ulang tahun yang diberikan Harvey Moeis kepada Sandra Dewi yang dipublikasikan oleh mereka di sosial medianya.

Selain itu, tim penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan penyidik sudah memeriksa 174 saksi dalam perkara ini dan menetapkan 16 orang tersangka.

Ketut menyampaikan tidak menutup kemungkinan artis Sandra Dewi turun dimintai keterangan oleh penyidik. “Saya enggak terlalu jauh itu ya. Ada hadiah ulang tahun apa enggak, tapi sepanjang penyidik membutuhkan untuk membuat terang suatu perkara, perkara pokok yang saya bicarakan, itu semua siapapun bisa dipanggil. Termasuk tadi istrinya,” kata Ketut, Rabu (3/4) lalu.

Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

BACA JUGA:Kasus Ganjal Mesin ATM, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

BACA JUGA:Kasus OTT Kajari Bondowoso Nodai Integritas Kejaksaan

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Kategori :

Terkait

Senin 21 Oct 2024 - 20:33 WIB

Sandra Dewi Akui Terima Rp3,15 M

Kamis 06 Jun 2024 - 20:39 WIB

Masih Sebagi Saksi

Senin 22 Apr 2024 - 20:24 WIB

Akun YouTube Sandra Dewi Hilang