Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Jambi Henrizal mengakui pihaknya tengah merekap ASN yang memilih WFH. Namun Ia memastikan sistem kerja SPBE sudah siap.
"Kami sedang rekap hari ini yang memilih WFH, dan untuk SPBE Pemprov sudah siap karena sejak Covid-19 sudah kita lakukan," ucap Henrizal kepada Jambi Ekspres.
Sebelumnya, saat Halal Bihalal di Kantor Gubernur Jambi, Gubernur Al Haris menyatakan Gubernur Al Haris menyampaikan ada kelonggaran bagi ASN yang masih dalam perjalanan mudik dan belum masuk di hari pertama kerja pasca lebaran.
"Agar jangan sampai terjadi kemacetan lalu lintas maka ada istilah WFH (Work From Home), kalau ASN masih di perjalanan mereka boleh tidak terburu-buru dan boleh masuk hari berikutnya. Hari ini kita halal bihalal tidak ada apel kedisiplinan seperti biasa (Karena hujan lebat)," kata Gubernur Al Haris usai halal bihalal.
BACA JUGA:KPK Setor Rp8,2 Miliar Uang Pengganti Terpidana Richard Walikota Ambon
BACA JUGA:Gunakan Sajam dan Petasan, Kelompok Remaja Terlibat Tawuran di Jamtim Terecam CCTV
Adapun Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024. Hal ini untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Anas mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen.
"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Anas, Sabtu (13/04/2024).
BACA JUGA:Kasus Pungli, Polres Kerinci Amankan Juru Parkir Objek Wisata
BACA JUGA:Perbaikan Infrastruktur Jalan Jerambah Kayu Mendesak, Warga Tunggu Respons Cepat Pemerintah
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar. (*)