Lalu insentiif bagi petugas syara, marbot masjid, pemandi jenazah, penggali kuburan, guru ngaji dan guru madrasah dinniyah takmiliyah Desa.
BACA JUGA:Kontribusi WTC Mesti Optimal, Hasil BOT WTC dengan Pemprov
BACA JUGA:Pemutihan PKB Pemprov Jambi Sudah Terealisasi Rp 34 Miliar
Juga bisa diperuntukkan sebagai insentif bagi petugas adminsitrasi dan keuangan BKBK di Desa.
Selain itu bisa digunakan bantuan infrastruktur berupa pembangunan jalan lingkungan, pemukiman atau gang.
P pembangunan prasaranan pendukung jalan desa dan lainnya.
"Serta terdapat tambahan peruntukan peningkatan kapasitas PPK desa dan pengurus PKK ditahun ini," sampai Raden.
Setidaknya ada 1.414 desa di Provinsi Jambi yang mendapatkan jatah BKBK tahun ini.
BACA JUGA:Pemprov Tutupi Hasil Rekomendasi KASN Terkait Pemasangan Baleho ASN
BACA JUGA:Wagub Sani: Pemprov Targetkan Angka Stunting Turun Sebesar 12 persen di Tahun 2024
Dengan total anggaran Rp141,4 Miliar. Namun berbeda dari tahun sebelumnya, pada tahun ini BKBK tidak lagi diperkenankan untuk membeli motor dinas Kepala Desa seperti tahun 2023 lalu. (*)