Suparmin menjelaskan bahwa proses PHPU merupakan wilayahnya KPU RI. Sehingga selama proses sidang MK, kapasitas pihaknya hanya sebagai saksi. "Tapi hingga masa akhir persidangan, kita tidak diminta sebagai saksi. Artinya sudah cukup dengan jawaban tertulis yang kita buat," katanya.
Bagaimana dengan PHPU Pileg? Mantan Komisioner KPU Muaro Jambi ini menjelaskan bahwa di Jambi hanya ada tiga partai yang melakukan gugatan yakni PPP, NasDem dan PDIP. "Kita masih menunggu apakah gugatan ini teregister atau tidak," sebutnya.
Masa sidang PHPU Pileg, kata Suparmin, akan berlangsung selama 30 hari kedepan sejak tanggal 23 April besok. "Kita akan lihat. Yang jelas KPU sudah mempersiapkan diri sebagai termohon dalam PHPU Pileg ini," tegasnya.
Pengamat Politik Universitas Airlangga Surabaya, Airlangga Pribadi Kusman menyatakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini harus memenuhi rasa keadilan publik.
"Saya berharap hakim MK mengambil keputusan atas dasar keadilan hukum dan fakta hukum, serta bukti-bukti yang tampil dalam persidangan, sehingga memenuhi rasa keadilan publik," kata Airlangga dihubungi di Surabaya, Minggu.
Airlangga mengatakan jika benar terjadi intervensi aparat dan politisasi bantuan sosial saat Pilpres 2024 sesuai bukti dan fakta hukum, maka terjadi pelanggaran berat yang bertentangan dengan landasan etika bernegara, dan rujukan tertinggi hukum di Indonesia yakni sila ke-4 Pancasila.
"Pada sila keempat Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Tekanannya bagaimana rakyat dalam dimensi kerakyatan bisa menghasilkan hikmah kebijaksanaan? Hal itu terjadi apabila dalam suara republikanisme, jika suara rakyat tidak dibelenggu dominasi oleh kuasa material dan kuasa politik," ujarnya.
Jika hal ini bisa dilaksanakan dengan baik, lanjut dia, ini yang disebut sebagai kemerdekaan yang bebas dari dominasi. Hanya dengan itulah suara rakyat akan menghasilkan, oleh bahasa para pendiri bangsa disebut hikmah kebijaksanaan.
"Politisasi bansos maupun intervensi aparat adalah bentuk dominasi material, dan dominasi politik yang menghalangi rakyat untuk menghasilkan terpimpin oleh hikmah kebijaksanaan," ujarnya.
Sementara itu, Pengamat politik M. Qodari meyakini amicus curiae atau sahabat pengadilan, tidak akan mempengaruhi putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya melihatnya sebagai upaya terakhir untuk membentuk opini, mempengaruhi opini dari Mahkamah Konstitusi dari hakim-hakim Mahkamah Konstitusi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan proses formal yakni persidangan yang terbuka untuk umum.
"Pada hari ini (kemarin,red) majelis hakim itu tinggal berdiskusilah tinggal rapat saja dan mungkin merenungkan pilihan-pilihan jawaban mereka atau keputusan mereka menghadapi tanggal 22 April nanti,” ujar Direktur Eksekutif Indo Barometer itu.
Qodari menambahkan semua proses tahapan persidangan sudah selesai dijalani, biarkan para hakim MK mengambil keputusannya berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, bukan dari opini publik yang sengaja masif dihembuskan.
Merujuk pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tugas MK hanya berwenang mengadili persilihan hasil pemilihan umum (PHPU).
“Bahkan formatnya sendiri pun itu sudah format yang khusus mengenai hasil di mana di situ KPU angkanya berapa dan angka tandingan dari pihak yang memohon atau menggugat itu angkanya berapa,” katanya menegaskan.