Juga ada yang mengaku tengah dalam proses pembayaran THR.
"Jika soal kesulitan keuangan memang susah juga bagi perusahaan, tapi tetap kami minta perusahaan segera membayarkan," sampai Bahari.
Namun, Bahari mengakui memang tak ada sanksi keras bagi perusahaan yang berulah dengan hak buruknya ini.
"Tidak sampai pencabutan izin perusahaan memang, karena pendekatan awalnya dengan mediasi baru tahap sanksi administratif dan pengawasan," ucapnya.
BACA JUGA:Bagi-bagi THR Lebaran Pakai QRIS Transfer BRImo Tanpa Ribet
BACA JUGA:Kemnaker Catat 1.187 Kasus Aduan Sementara di Posko THR
Dari aduan yang masuk ke pihaknya, belasan laporan tenaga kerja sebelumnya berisi pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, hingga ada kesepakatan pembayaran sesuai hak pekerja setelah ditindaklanjuti.
Bahari berharap kedepan perusahaan tak lagi mengesampingkan hak pekerjanya. Karena THR saat lebaran merupakan hak tenaga kerja untuk memenuhi kewajiban keluarga saat hari raya keagamaan.
"Ini telah diatur oleh peraturan yang berlaku dan dilaksanakan setiap tahunnya, perusahaan wajib membayarkan hak pekerjanya," pungkasnya.(*)