Diduga Terlibat Mafia Tanah, Oknum Honorer BPN Bungo Diperiksa Polda Jambi

Sabtu 27 Apr 2024 - 05:56 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

Penetapan tersangka telah dilakukan Ditreskrimum Polda Jambi pada 19 Desember 2023. RYR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Ditreskrimum Polda Jambi Nomor  S.Tap/163/XII/Res.1.9/2023/Ditreskrimum.

BACA JUGA:KPK Periksa Pembangun Kendaraan Klasik Kasus TPPU Eko Darmanto

BACA JUGA:Jadi Tersangka SPJ Fiktif, Kejari Ungkap Peran GM Hotel Golden Harvest Kasus Dana Hibah KONI Sungai Penuh

Sedangkan ID ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Ditreskrimum Polda Jambi Nomor  S.Tap/164/XII/Res.1.9/2023/Ditreskrimum.

Selain 2 pegawai honorer BPN Muaro Bungo, Ditreskrimum Polda Jambi juga telah menetapkan 2 tersangka lain yaitu HT dan ZK. (*)

Kategori :