JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Dua orang oknum honorer Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muara Bungo menjalani penyidikan di Polda Jambi terkait dugaan pemalsuan sertifikat tanah.
Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait penerbitan sertifikat tanah ini dilaporkan Benny Suhamdy (ABEN) pada 10 Juli 2023 lalu dengan Laporan Polisi No LP/B/200/VII/2023/SPKT/POLDA JAMBI.
Kasus ini kemudian ditangani oleh Direktorat Reserse Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Hal ini disampaikan langsung oleh Iptu Suparno selaku Pembantun Unit (Panit) Subdit Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) Direskrimum Polda Jambi, pada Rabu (24/4).
"Berkas 2 honorer Bungo masih proses," katanya.
BACA JUGA:Kasus Penebangan Hutan, Iday Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta
BACA JUGA:Polisi Akan Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Kematian Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin
Namun, Iptu Suparno tidak menjelaskan secara rinci terkait apakah berkas 2 oknum honorer tersebut sudah P-21 atau belum.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Mulia Prianto ketika dikonfirmasi mengungkapkan belum mendapat informasi dari Penyidik Ditreskrimum.
"Nanti saya kabari ya," kata Mulia Prianto.
Dari informasi yang diperoleh awak media, modus operandi kasus ini adalah sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang sudah jadi, tidak diserahkan ke masyarakat.
BACA JUGA:Update Kasus Seleksi PPPK Kerinci, Polisi Akan Periksa Panitia Seleksi Pusat
Oknum honorer BPN diduga menghapus nama dalam sertifikat dan diganti nama lain. Penghapusan nama dalam sertifikat menggunakan bayclin.
Dalam proses penyidikan, Direskrimum Polda Jambi telah menetapkan 2 pegawai honorer BPN Muaro Bungo sebagai tersangka.
Keduanya adalah RYR dan ID. Mereka bertugas di bagian Pemetaan dan Jahit Buku Sertifikat BPN Muaro Bungo.