“Untuk mendirikan Pos Pantau dan berkoordinasi dengan perkumpulan transportir ke luar Provinsi Jambi,” bunyi poin keempat Johasnyah yang juga Wakil Ketua Satgaswas Gakkum itu.
BACA JUGA:Jambi Akan Kedatangan Investor Baru Bangun Jalan Khusus Batu Bara
BACA JUGA:Sebabkan Macet, Jalur Darat Batu Bara ke Pelabuhan Batanghari Dihentikan Hingga Habis Lebaran
Johansyah saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh Jambi Ekspres belum menyampaikan pernyataannya.
Yakni terkait pelabuhan (TUKS) telah memenuhi saran evaluasi tim Satgaswas soal fasilitas conveyor (alat pemindah) batu bara.
Karena penghentian sebelumnya ditemukan alat TUKS di Tenam yang rusak dan kurang yang menyebabkan lamanya proses pemindahan batu bara dari dalam truk ke stockpile.
Serta kurangnya penerangan di TUKS salah satunya di PT. Pelabuhan Universal Sumatera (PUS) itu.
BACA JUGA:Dibutuhkan Dana Rp8,4 Triliun untuk Perbaiki Jalan Nasional Rusak Akibat Angkutan Batu Bara
BACA JUGA:Nasib Truk Batu Bara di Jalan Darat Diputuskan Akhir Pekan Ini
Adapun angkutan batu bara dari aturan ini hanya boleh beroperasi dari pukul 19.00-04.00 WIB dan masuk Kota Jambi pada pukul 21.00 WIB.
Untuk diketahui, jalur darat yang diperbolehkan untuk angkutan batu bara dari mulut tambang hingga ke Pelabuhan itu yakni, Jalur Sarolangun-Batanghari (Jebak) wilayah Batanghari.
Kemudian Muaro Jambi ke Pelabuhan Talang Duku, selanjutnya Merangin-Bungo-Sumatera Barat, dan Tebo-Simpang Niam.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengatakan, pihaknya yang membidangi urusan pertambangan di DPRD akan melihat fakta di lapangan terlebih dahulu.
“Nanti kita lihat beberapa hari ini kalau masih bermasalah dengan kemacetan artinya belum siap,” ucap Politisi Golkar ini.
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Tim Satgaswas Gakkum Hentikan Operasional Truk Batu Bara Sarolangun-Batanghari
BACA JUGA:Jika Ada Kemacetan Tak Dilanjutkan, Rencana Uji Coba Angkutan Batu Bara Jalur Darat