KUALA TUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO-Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat masih menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) resmi.
Dalam Provinsi Jambi, Tanjung Jabung Barat menjadi satu-satunya kabupaten yang mengalami keterlambatan dalam proses penerbitan SK PPPK.
Hal ini disebabkan oleh jumlah yang cukup signifikan, yaitu 1.423 SK PPPK yang harus dikeluarkan.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor yang Beraksi 17 Kali di Tanjabbar Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Literasi AI Kunci Peningkatan Mutu Pendidikan di Era Digital
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjung Jabung Barat, Saldi SH, memastikan bahwa pihaknya telah memproses SK PPPK dan menargetkan penyelesaian paling lambat akhir bulan Mei ini.
"Ya, benar. Kami menargetkan paling lambat akhir bulan Mei ini," katanya.
Saldi mengakui bahwa meskipun proses penerbitan SK untuk calon PPPK sedang berlangsung, waktu yang dibutuhkan cukup signifikan karena jumlah calon PPPK di Tanjung Jabung Barat cukup besar.
BACA JUGA:Razia Tempat Karaoke di Sungai Penuh, Polisi Amankan 6 Pemandu Lagu dan Minuman Keras
BACA JUGA:Gubernur Jambi Serahkan 1.860 SK PPPK Pemprov Jambi, Ini Pesan Al Haris
Beberapa waktu lalu, BKPSDM telah melakukan koordinasi dengan Kantor Regional VII Palembang terkait Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk calon PPPK.
"Pada sekitar tanggal 18 April lalu, kami telah berkoordinasi dengan Kantor Regional VII Palembang mengenai NIP untuk calon PPPK, dan kami memastikan bahwa pelantikan akan dilakukan paling lambat akhir bulan Mei ini," tutupnya. (*)