Diduga Lakukan Tipu Gelap, Oknum Waka DPRD Provinsi Jambi Dipolisikan Mantan Asisten

Rabu 15 May 2024 - 09:56 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Oknum wakil ketua DPRD Provinsi Jambi berinisial P dilaporkan ke Polda Jambi.

Hal itu terkait atas dugaan adanya tipu gelap atas tidak dibayarkannya uang perjalanan dinas dan reses yang sudah dilakukan dari bulan Februari hingga April 2024.

Dalam hal ini Rahma Syifa yang merupakan mantan Staf Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Jambi untuk membuat laporan pengaduan pada Selasa (14/5).

BACA JUGA:Ko Apex Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Jambi, Saksi Dalam Kasus Dokumen Palsu

BACA JUGA:Polda Jambi Tangkap 50 Tersangka dalam 21 Kasus Perjudian Konvensional

Hal ini disampaikan langsung oleh Fikri Riza selaku kuasa hukum Rahma Syifa, Selasa (14/5) siang di Mapolda Jambi.

"Dan haknya ini sudah pernah ditagihkan atau sudah pernah dimintakan kepada oknum waka tersebut pada tanggal 8 Mei 2024," katanya.

Namun, kata Fikri, saat itu bukannya hak-hak Syifa dibayarkan oleh sang oknum malah perdebatan panjang yang terjadi di Rumah Dinas Waka DPRD Provinsi tersebut. 

BACA JUGA:Diduga Terlibat Mafia Tanah, Oknum Honorer BPN Bungo Diperiksa Polda Jambi

BACA JUGA:Polda Jambi Amankan Mobil Korban Pembunuhan dan Pembegalan Taksi Online

Padahal, informasi yang beredar uang perjalanan dinas atau reses itu memang sudah cair namun Syifa tidak kunjung diberikan hak nya.

"Kejadian itu dimulai pada jam 4 sore sampai jam 8 malam, terjadi perdebatan disitu. Akhirnya Syifa ini diamankan atau dijemput oleh anggota Polsek Telanaipura untuk dimintai keterangan atas adanya indikasi membuat kegaduhan di Rumah Dinas. Tapi pada saat dia dimintai keterangan (di Polsek) bukan itu yang dipermasalahkan. Tapi atas kehilangan Ipad milik Waka DPRD Provinsi itu," ungkap Fikri.

Rahma Syifa diperiksa di Polsek Telanaipura tanpa ada pendampingan hukum sampai waktu subuh soal hilangnya Ipad Waka DPRD tersebut. 

Padahal, jelas Fikri, Rahma sudah diberhentikan sepihak oleh Waka DPRD tersebut pada 22 April 2024 lalu dan Ipad tersebut menurut informasi, masih dibawa oleh oknum Waka DPRD Provinsi Jambi saat perjalanan dinas ke Jakarta tak lama setelah Syifa di pecat.

BACA JUGA:Terjebak Macet Hingga 19 KM, Kapolda Larang Pemudik Tanpa Tiket Penyebrangan

Kategori :