SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO-Pengadilan Agama Sungai Penuh mencatat jumlah gugatan perceraian yang diajukan selama tahun 2024 sebanyak 158 kasus. Dari jumlah tersebut, 80 persen gugatan diajukan oleh pihak wanita.
Menurut Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Sungai Penuh, Humaedi, gugatan perceraian yang diajukan wanita lebih dominan daripada cerai talak yang diajukan pria.
Faktor-faktor seperti masalah ekonomi, ketidakcocokan, keterlibatan orang ketiga, dan pertengkaran yang berkelanjutan menjadi pemicu perceraian.
BACA JUGA:Hanya 50 Persen BUMDes di Sungai Penuh yang Aktif, Tiga Diantaranya Mati Suri
BACA JUGA:Kades Sungai Penuh Protes, Merasa Ditipu Karena Bimtek di Jakarta Disebut Tak Sesuai Harapan
Humaedi menyebutkan bahwa faktor ekonomi menjadi penyebab utama dalam kasus perceraian.
Kasus perceraian paling banyak terjadi pada usia 25 hingga 40 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan rumah tangga tidak hanya dialami oleh pasangan yang telah lama menikah, tetapi juga oleh mereka yang masih relatif muda.
"Menariknya kasus gugatan perceraian banyak terjadi terhadap usia muda, bahkan umurnya ada 25 tahun ke atas," tambahnya.
BACA JUGA:Pemkot Sungai Penuh Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK Sebanyak 2.992 Orang, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Pengaspalan Jalan KM 10 Sungai Liuk Sungai Penuh Disorot, Baru Diaspal Sudah Mengelupas
Selain itu, statistik menunjukkan penurunan kasus perceraian dari tahun 2022 ke 2023. Pada tahun 2023, jumlah kasus perceraian dari masyarakat Kabupaten Kerinci maupun Kota Sungai Penuh mencapai 381 kasus, sedangkan pada tahun 2022 mencapai 399 kasus.
Meskipun terjadi penurunan, angka perceraian tetap tinggi, menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut dalam memahami dan mengatasi masalah perceraian di masyarakat.
BACA JUGA:Razia Tempat Karaoke di Sungai Penuh, Polisi Amankan 6 Pemandu Lagu dan Minuman Keras
BACA JUGA:Sagil, Anak SD Berpostur 2 Meter, Viral di Kerinci dan Sungai Penuh
"Kasus perceraian pada tahun 2022 jauh lebih tinggi, jika di bandingkan pada tahun 2023 yang lalu," pungkasnya. (*)