JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Dua pengedar narkotika jenis sabu ditangkap oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi di Jalan Lintas Timur Desa Sungai Badar, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (30/5) pukul 01.00 WIB.
Kedua tersangka, WK (54) dan SA (44), diketahui menargetkan sopir truk sebagai konsumen mereka.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan itu, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya sebelum melakukan operasi penangkapan.
WK, yang memiliki warung makan di pinggir jalan, ditangkap pertama kali. Saat digeledah, ia berusaha membuang barang bukti berupa satu paket sabu, tetapi upayanya digagalkan oleh polisi. Dari hasil interogasi, WK mengaku masih menyimpan enam paket sabu di dalam botol plastik di laci meja warung makannya dan satu paket sabu di pagar seng belakang rumahnya.
BACA JUGA:Polisi Sebut Alat Bukti 2 DPO Pembunuh Vina Cirebon Belum Cukup
BACA JUGA:Redmi 13 Dikonfirmasi Meluncur Ponsen Terbaru di Indonesia
WK mengungkapkan bahwa sabu tersebut adalah milik SA. Polisi segera menuju rumah SA dan menangkapnya setelah SA berusaha melarikan diri. Di rumah SA, ditemukan satu unit timbangan digital yang digunakan untuk menimbang sabu.
"Keduanya ditangkap pada Kamis (30/5) pukul 01.00 WIB," kata Plh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, Jumat (31/5). "Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut."
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi terus memerangi peredaran narkoba di Provinsi Jambi dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. (*)