Mereka dituntut untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan dan desa.
BACA JUGA:Langkah Mitigasi Bawaslu Hadapi Tantangan Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Ditolak KPU, Calon Perseorangan Madel-Agus Ngadu Ke Bawaslu Sarolangun
"PKD memiliki peran kunci dalam pengawasan di tingkat kelurahan atau desa, terutama dalam mengawasi proses pencocokan dan penelitian data daftar pemilih. Mereka yang lebih mengenal kondisi lapangan," ujarnya. (*)
Kategori :