Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penembakan di Merangin, Satu Pelaku Ditangkap Usai Akad Nikah

Rabu 19 Jun 2024 - 09:21 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Seorang pria berinisial AA (37) warga Jalan Bangka Pasar SPA, Desa Sungai Sahut, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin menjadi korban penembakan orang tak dikenal (OTK).

Sebelumnya, warga desa Margo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin dihebohkan dengan penemuan korban yang diduga mengalami luka tembak oleh orang tak dikenal (OTK) pada Jumat (14/6) sekira pukul 18.30 WIB lalu.

Korban ditemukan oleh paman korban dengan keadaan mengalami luka tembak di bagian punggungnya dengan kondisi masih hidup. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Muara Delang, namun dalam perjalanan korban dinyatakan meninggal dunia.

Dari informasi yang didapat, korban terakhir meninggalkan rumah pada Jumat (14/6) sekira pukul 14.00 WIB siang dan ditemukan di area perkebunan karet di Desa Margo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin pada hari yang sama. Saat ditemukan, barang-barang korban seperti sepeda motor, tas yang berisi surat-surat seperti BPKB dan handphone milik korban masih dalam kondisi lengkap.

Mendapatkan informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Merangin dan Polsek Tabir langsung melakukan penyelidikan terkait kasus ini.  Setelah melakukan penyelidikan, tak sampai 1x24 jam tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku penembakan tersebut. Para pelaku yakni PR alias Puput (37), S (40) dan C alias Can (27).

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, pelaku PR alias Puput (37) ini diamankan di rumahnya yang terletak di Jalan Poros SPC, Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin. “Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton terhadap pelaku Puput, ditemukan fakta bahwa pelaku Puput terlibat dalam kasus penembakan korban,” ujarnya.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman dari keterangan pelaku Puput, hingga setelahnya tim berhasil mengamankan kembali dua orang pelaku yang masing-masing berinisial S (40) dan C alias CAN (27). Pelaku S (40) dan C alias CAN ini ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Mujair, Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin. “Pelaku S (40) ditangkap pada saat setelah selesai melangsungkan akad nikah,” beber Ruri.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku secara maraton untuk mengetahui motif dari penembakan tersebut. Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 4 unit handphone, satu buah senjata api rakitan, satu buah bekas proyektil, 3 unit sepeda motor, satu buah dompet dan 3 unit laptop.

Terpisah, Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly menambahkan, saat ini penyidik Tengah mendampingi tim dari dokter forensik untuk melakukan otopsi terhadap korban di Rumah Sakit Umum Kolonel Abunjani Bangko. “Hal ini dilakukan untuk membuat titik terang penyebab kematian korban,” sebutnya.

Disampaikan Ruly, pelaku mengungkapkan bahwa mereka melakukan pembunuhan terhadap korban karena faktor sakit hati akibat pengancaman yang dilakukan oleh korban terhadap pelaku PR alias Puput (37). “Ini dari hasil pemeriksaan sementara. Namun demikian sampai saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari masing-masing pelaku dan para saksi,” pungkasnya. (*)

Kategori :

Terkini

Jumat 27 Dec 2024 - 21:38 WIB

Korlantas Siapkan 17 Aplikasi

Jumat 27 Dec 2024 - 21:36 WIB

Tak Setuju Jadi Lembaga Ad Hoc

Jumat 27 Dec 2024 - 21:35 WIB

Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP

Jumat 27 Dec 2024 - 21:34 WIB

Zuwanda-Sawaluddin Persoalkan 203 TPS