Pengurusan sertifikat dilakukan melalui Imanuel Purba dengan biaya Rp 53.250.000.
Untuk memperjelas kasus ini, Hakim akan memeriksa Zulkifli dan A. Karim pada sidang lanjutan Senin depan (24/06/2024).
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan, S.H., dengan dua hakim anggota, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yupran Susanto.
Kasus ini masih berlanjut dengan berbagai saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
BACA JUGA:AHY Janji Berantas Mafia Tanah
BACA JUGA:Menang Lawan Mafia Tanah
Perkembangan terbaru ini semakin memperkuat posisi pelapor dalam mengungkap dugaan praktik mafia tanah di Bungo. (*)
Kategori :