MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dinilai masih rendah akibat kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki SIM.
AKP Maskat Maulana, Kasat Lantas Polres Tanjabtim, mengungkapkan bahwa minat masyarakat untuk mengurus SIM rendah karena persepsi bahwa proses pengurusan sulit dan kekhawatiran tidak lulus ujian.
BACA JUGA:Perpustakaan Tanjabtim Diusulkan Diperluas Lengkap dengan Fasilitas Pelayanannya
BACA JUGA:Hasil Tangkapan Nelayan Tanjabtim Menurun, Akibat Degradasi Sumber Daya Ikan
"Dalam operasi razia, kami sering menemukan pengendara tanpa SIM atau SIM yang sudah kadaluwarsa karena banyak yang menganggap SIM hanya formalitas belaka," ujarnya.
Maskat menekankan bahwa memiliki SIM memiliki manfaat besar, termasuk sebagai pedoman untuk pengendara agar patuh pada aturan lalu lintas, serta memastikan keselamatan berkendara yang baik.
"Peningkatan permintaan untuk membuat SIM biasanya terjadi saat ada pembukaan CPNS atau saat masyarakat mendaftar ke perguruan tinggi," tambahnya.
BACA JUGA:Tanjabtim Gelar Pencanangan Gerakan Pengukuhan dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting
BACA JUGA:Kejaksaan Kembalikan Rp 899 Juta Lebih ke Baznas Tanjabtim dalam Kasus Penyimpangan Dana ZIS
Maskat mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki SIM atau SIM mereka sudah habis masa berlakunya untuk segera mengurusnya, karena hal ini merupakan kewajiban saat mengemudi.
SIM tidak hanya diperlukan untuk menghindari sanksi tilang, tetapi juga sebagai bukti keterampilan dalam berkendara yang aman dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
BACA JUGA:2023, Pengurusan Perizinan di Tanjabtim Meningkat Signifikan
BACA JUGA:Parbudpora Tanjabtim Usulkan Survei Geofisika Untuk Pengembangan Objek Wisata Air Panas
Dengan adanya sistem SIM ini, Polri dapat mengidentifikasi pengemudi yang layak mengemudikan kendaraan bermotor, serta memastikan bahwa pengemudi telah memenuhi syarat usia minimal 17 tahun. (*)