Minat Masyarakat Membuat SIM di Kabupaten Tanjabtim Rendah

Senin 24 Jun 2024 - 19:08 WIB
Reporter : Maulana
Editor : Muhammad Akta

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dinilai masih rendah akibat kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki SIM.

AKP Maskat Maulana, Kasat Lantas Polres Tanjabtim, mengungkapkan bahwa minat masyarakat untuk mengurus SIM rendah karena persepsi bahwa proses pengurusan sulit dan kekhawatiran tidak lulus ujian.

BACA JUGA:Perpustakaan Tanjabtim Diusulkan Diperluas Lengkap dengan Fasilitas Pelayanannya

BACA JUGA:Hasil Tangkapan Nelayan Tanjabtim Menurun, Akibat Degradasi Sumber Daya Ikan

"Dalam operasi razia, kami sering menemukan pengendara tanpa SIM atau SIM yang sudah kadaluwarsa karena banyak yang menganggap SIM hanya formalitas belaka," ujarnya.

Maskat menekankan bahwa memiliki SIM memiliki manfaat besar, termasuk sebagai pedoman untuk pengendara agar patuh pada aturan lalu lintas, serta memastikan keselamatan berkendara yang baik.

"Peningkatan permintaan untuk membuat SIM biasanya terjadi saat ada pembukaan CPNS atau saat masyarakat mendaftar ke perguruan tinggi," tambahnya.

BACA JUGA:Tanjabtim Gelar Pencanangan Gerakan Pengukuhan dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

BACA JUGA:Kejaksaan Kembalikan Rp 899 Juta Lebih ke Baznas Tanjabtim dalam Kasus Penyimpangan Dana ZIS

Maskat mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki SIM atau SIM mereka sudah habis masa berlakunya untuk segera mengurusnya, karena hal ini merupakan kewajiban saat mengemudi.

SIM tidak hanya diperlukan untuk menghindari sanksi tilang, tetapi juga sebagai bukti keterampilan dalam berkendara yang aman dan patuh terhadap aturan lalu lintas.

BACA JUGA:2023, Pengurusan Perizinan di Tanjabtim Meningkat Signifikan

BACA JUGA:Parbudpora Tanjabtim Usulkan Survei Geofisika Untuk Pengembangan Objek Wisata Air Panas

Dengan adanya sistem SIM ini, Polri dapat mengidentifikasi pengemudi yang layak mengemudikan kendaraan bermotor, serta memastikan bahwa pengemudi telah memenuhi syarat usia minimal 17 tahun. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai