JAMBI, JAMBIEKSPRES.Co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS Desa Kembang Sari, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Jambi pada Sabtu (29/6) mendatang.
Hanya saja hasil PSU atas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Daerah Pemilihan (Dapil) II Batanghari-Muaro Jambi itu nantinya masih bisa kembali digugat.
BACA JUGA:Jelang PSU di Batanghari, KPU Siapkan Badan Adhoc
BACA JUGA:Terkait PSU Dua TPS di Batanghari, Mahdan Desak Verifikasi DPT Lebih Teliti
Secara hukum, hasil pemilu ulang yang bermasalah bisa kembali dipersoalkan kembali jika terdapat pelanggaran yang telah mengubah hasil suara di daerah yang melakukan pemilu ulang dan dibuktikan di MK.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan pihaknya sudah melakukan antisipasi terkait semua kumungkinan yang terjadi dalam pelaksaan PSU.
Mulai dari mempersiakan logistik hingga melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui KPU Kabupaten Batanghari.
“Insyallah, semua persiapan sudah kita lakukan. Mulai dari logistik dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA:KPU Jadwalkan PSU Dua TPS di Batanghari pada 29 Juni
BACA JUGA:Jadwal PSU dalam Proses Legalisasi Dokumen
Begitu juga dengan penyelenggara yang nantinya akan bertugas. Semua harus melakukan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada.
“Kita sudah ingatkan jangan main-main. PSU ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada,” sebutnya.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ekstra. Mulai dari persiapan logistik hingga hingga pada pelaksanaan PSU yang akan gelar nanti.
“Kita sudah perintahkan agar pengawasan dilakukan hingga ketingkat paling bawah. Hari ini kita melakukan pengawasan logistik,” katanya.
BACA JUGA:PSU Batanghari, KPU Tunggu Petunjuk Pusat