Masih Menunggu Petunjuk Jaksa Terkait Kasus Pembunuhan 21 Tusukan

Kamis 27 Jun 2024 - 21:03 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

Korban pertama kali mendapatkan tikaman dari Aldi dibagian dada sebelah kanan, saat itu di rumah korban. 

Saat di luar rumah, Aldi menikam lagi sebanyak 21 tusukan. Korban tidak sempat melakukan perlawanan karena telah ditusuk duluan oleh pelaku. “Pertama didada bagian kanan karena pelaku ini kidal, terus diluar ada 21 tusukan,” ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Kategori :