Sehingga target paling minimal, pihaknya akan melakukan uji petik.
BACA JUGA: Caleg Bisa Gugat Kembali Hasil PSU, KPU Pastikan Pelaksanaan Digelar Sesuai Prosedur
BACA JUGA:KPU Jadwalkan PSU Dua TPS di Batanghari pada 29 Juni
“Yang jelas proses ini tetap akan kita kawal. Meskipun kita memiliki keterbatasan personil. Satu desa itu bisa lima partalih dan kita hanya punya satu,” terangnya.
Lantas apakah ini akan membuka potensi tingginya sengketa pada Pilkada 2024? Muhammad Hapis menyebutkan kemungkinan itu sangat besar sekali.
Itu karena pemuktahiran data pemilih adalah termasuk proses krusial dalam pelaksanaan Pilkada.
“Bisa jadi potensinya tinggi, baik itu sengketa proses maupun sengketa hasil. Ditambah lagi, sengketa pilkada inikan bisa dilakukan oleh kandidat, berbeda dengan Pemilu kemarin harus dilakukan oleh partai, bukan Caleg,” katanya.
BACA JUGA:Dukungan PAN dan PPP Cukup untuk Daftar ke KPU, Ini Tanggapan Al Haris
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi mengatakan bahwa coklit ini berpegang pada prinsip perlindungan data pemilih.
Menurutnya ini sesuai dengan PKPU 7 tahun 2024 tentang pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Ia menjelaskan, dalam pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan berpedoman dengan prinsip yang salah satunya adalah huruf (i) adalah pelindungan data pribadi.
Dalam ayat 10 juga dijelaskan prinsip pelindungan data pribadi merupakan prinsip yang memberikan pelindungan terhadap hak sipil dasar warga negara atas privasi data pribadinya.
BACA JUGA:Soal Batas Usia Cakada, KPU Tunggu Salinan Resmi Putusan MA
BACA JUGA:Pencabutan Batas Minimal Usia Cakada, KPU Belum Menerima File Putusan MA
“Kami diminta oleh KPU RI, bahwa memang data ini tidak bisa diberikan kepada pihak siapapun. Data ini harus satu pintu dan itupun dari Dp4 dari Kemendagri dan KPU RI yang diberikan kepada daerah masing-masing,” katanya.