JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi telah dikelilingi dengan stockpile batubara.
Di kawasan cagar budaya ini juga terdapat Candi Teluk 1 yang berada di dalam area perusahaan PT Pembangunan Mendalo Permai (PMP).
Diketahui, perusahaan ini merupakan perusahaan lama yang sudah berdiri sejak tahun 1970-an yang saat ini dikelola generasi kedua salah satu pengusaha asal Jambi.
Kawasan Cagar Budaya Teluk 1 ini berada di Kemingking Dalam, Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.
BACA JUGA:Sekda Muaro Jambi Mengharapkan Cagar Budaya Muaro Jambi Lebih Dikenal
BACA JUGA:Usulkan 10 Objek Bersejarah Jadi Cagar Budaya di Kota Jambi
Dalam hal ini, Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, BPTD IV Wilayah Jambi dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah V mengecek langsung kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi ini.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, dalam kawasan cagar budaya ini didapati dua stockpile batubara yang masih aktif beroperasi.
Saat hendak masuk, terdapat palang pintu dan penjagaan sehingga jika ingin melihat Cagar Budaya ini harus melapor terlebih dahulu.
Saat tiba di lokasi, Tim Gabungan melihat Candi Teluk 1 tersebut memang berada di kawasan perusahaan dan hanya diberi pembatas pagar seng keliling.
BACA JUGA:Jadi Bangunan Cagar Budaya, Didirikan Tahun 1897
BACA JUGA:Kemendikbud Sosialisasi Zonasi Kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pengecekan Cagar Budaya ini terkait adanya aduan dari cyber sehingga melihat langsung ke lokasi.
Kemudian, kata Bambang, pengecekan ini juga bertujuan untuk merunutkan permasalahan yang sebenarnya.
"Kita turun ke lapangan sebenarnya untuk mengecek kembali bagaimana Cagar Budaya ini bisa seperti ini dan melihat aturan yang sebenarnya," ujarnya, Jumat (28/6).
Bambang menambahkan, permasalahan ini nantinya akan dikoordinasikan bersama pihak Kementerian, BPTD dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi agar bisa menemukan titik terang.
BACA JUGA:Kitab Undang-undang Tanjung Tanah, Kerinci Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Nasional
BACA JUGA:Masuk Tentatif List Unesco Proses KCBN Muaro Jambi Diakui Sebagai Warisan Dunia
Pamong Budaya Ahli Muda BPK Wilayah V, Novie Hari Putranto menyampaikan dalam kawasan perusahaan ini terdapat 3 lokasi Cagar Budaya.
Pertama Candi Teluk 1, Kedua Candi Teluk 2 dan terakhir Situs Istano.
Semua Cagar Budaya ini telah dibatasi dengan untuk memudahkan pihaknya melakukan pembugaran.
"Sementara ini, cuma dibatasi pagar karena lahan masih milik perusahaan," ujarnya.
Ia menjelaskan Cagar Budaya yang berada dalam kawasan perusahaan ini riwayat penemuannya sudah sejak tahun 820.
Namun, penetapan kawasan Cagar Budaya ini terbit pada tahun 2013 dan Sistem Zonasinya terbit di tahun 2023.
"Saat ini Kita ikuti aturan yang ada dalam sistem Zonasi terkait dengan izin perusahaan yang ada disini. Sedangkan untuk pembugaran Candi hanya dalam pagar ini saja," jelasnya.
BACA JUGA:Kemendikbudristek Llibat Warga dalam Revitalisasi KCBN Muarajambi
BACA JUGA:Revitalisasi Kawasan KCBN Muaro Jambi Terbesar Setelah Borobudur
Sementara itu, dalam hal ini pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi mengambil sejumlah sampel dari aktivitas stockpile batubara.
Sampel ini nantinya akan diuji dalam Laboratorium terakreditasi dan mengetahui hasilnya apakah aktivitas stockpile batubara ini membuat lingkungan tercemar atau tidak.
Adapun sampel yang diambil DLH Provinsi Jambi yakni air limbah dan tanah di lokasi dekat kegiatan stockpile batubara. (*)