KPU Berencana Buka Kembali Pendaftaran Cakada Jalur Independen

Selasa 09 Jul 2024 - 22:01 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Pendaftaran calon Kepala Daerah dari jalur independen atau non partai sebenarnya sudah ditutup sejak Mei lalu. Sedangkan verifikasinya hingga kini masih berlangsung.

Meski begitu, KPU tengah mengkaji untuk membuka pendaftaran kembali calon kepala daerah dari jalur non partai atau independen menjelang Pilkada Serentak tahun ini.

Pertimbangannya, karena Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah.

BACA JUGA:Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU RI Pengganti Hasyim Asy'ari

BACA JUGA:KPU RI Klaim Partisipasi Pemilu 2024 Naik 81 Persen

"Dahulu waktu kami membuka penyerahan, menetapkan jadwal, waktu penyerahan dukungan calon perseorangan pada tanggal 8—12 Mei 2024 putusan MA ini belum terbit," kata anggota KPU RI Idham Holik.

Sebelum diubah MA, syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.

Namun setelah diubah MA, syarat usia minimal calon dihitung ketika pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada tanggal 1 Januari 2025.

Dengan adanya putusan MA itu, calon kepala daerah dari jalur non partai yang awalnya tidak bisa maju karena terkendala batas syarat usia minimal, kini bisa mendaftarkan diri.

BACA JUGA:BREKINGNEWS: KPU RI Umumkan Lima Komisioner Terpilih di Emapt Kabupaten/Kota Provinsi Jambi

BACA JUGA:Kantor KPU RI Jadi Lokasi Debat Pertama

Hingga kini, KPU masih menunggu jadwal pelantikan serentak calon kepala daerah terpilih yang akan diatur melalui peraturan presiden (perpres).

Sementara itu, calon non partai yang pendaftarannya telah diverifikasi sejak Mei akan tetap diproses lebih lanjut beriringan dengan KPU membuka kembali pendaftaran untuk calon independen lain yang mungkin masih ada yang berminat maju.

Yang membedakan dengan pendaftaran pada Mei lalu, lanjutnya, tahapannya akan lebih singkat yaitu hanya 87 hari karena waktu yang sudah mepet.

Berbeda dengan calon nonpartai yang pendaftarannya diproses sejak Mei akan tetap menjalani tahapan selama 126 hari.

Kategori :