JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap lima anggota Tim Teknis tahun 2009 terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung pada Rabu (10/7) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami prosedur dan proses pengadaan SKIPI di KKP.
"Para saksi yang diperiksa termasuk Ismayanti, Johny Bajarnagor, Mian Sahala Sitanggang, Andrik Yulianto, dan Aswan Zein," kata Tessa kepada awak media.
BACA JUGA:Makanan Sumbun dan Buah Nipah Jadi Bintang di Pameran Tanjabtim
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Sengeti Eksekusi Lahan di Kasang Pudak, Muaro Jambi
Dalam kasus terpisah, pada Mei 2019, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea Cukai dan KKP. Kasus ini mencatatkan dugaan kerugian negara yang signifikan.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terbaru terhadap lima saksi tersebut. (ant)