Proses Pelantikan Waka DPRD Tebo Ditunda Menunggu SK Gubernur

Kantor DPRD Kabupaten Tebo--

MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO-DPRD Tebo menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Gubernur Jambi terkait pergantian jabatan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tebo yang diusulkan oleh Partai Demokrat.
Arief Haryoko, Sekretaris DPRD Tebo, mengkonfirmasi bahwa setelah rapat Bamus DPRD Tebo, usulan untuk mengganti Syamsurizal sebagai Wakil Ketua II DPRD Tebo telah diserahkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Tebo untuk kemudian diajukan ke Gubernur Jambi sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:Temuan BPK, Pengembalian Dana Hanya 35 Persen di Pemkab Tebo

BACA JUGA:Pelantikan Eselon II di Tebo Menunggu Persetujuan Pusat

"Berita acara rapat Bamus telah kita sampaikan kepada Pj Bupati, dan selanjutnya akan diajukan ke Gubernur untuk mendapatkan SK," ujarnya.
Terkait jadwal pelantikan Pahlepi sebagai pengganti Syamsurizal, Arief menjelaskan bahwa prosesnya akan dimulai setelah SK dari Gubernur diterima.

"Kami akan kembali menggelar rapat Bamus untuk menetapkan jadwal pengambilan sumpah janji setelah SK tersebut diterima," jelas Arief.
Adapun terkait gugatan yang diajukan oleh Syamsurizal terkait pergantian jabatan ini, Arief menyatakan bahwa DPRD Tebo hanya menerima surat untuk menunda proses pelantikan berdasarkan permintaan dari yang bersangkutan.

BACA JUGA:Empat ASN Pemkab Tebo Diduga Terafiliasi Jaringan Teroris

BACA JUGA:Karhutla Terdeteksi di Tebo Luasnya Mencapai 3 Hektare

"Kami hanya menerima surat permintaan penundaan, dengan alasan masih ada proses gugatan di pengadilan," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Tebo, Mazlan, telah mengonfirmasi bahwa nama Pahlepi sedang dalam proses untuk menggantikan Syamsurizal sebagai Wakil Ketua II DPRD Tebo atas usulan dari Partai Demokrat.

Mazlan juga menyatakan bahwa meskipun ada permintaan penundaan dari pihak Syamsurizal, DPRD Tebo akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Tebo Naikkan Status Siaga Karhutla

BACA JUGA:Pengukuhan Masa Jabatan 99 Kepala Desa Dan 779 BPD Di kabupaten Tebo Di Hadiri Gubernur Jambi Al Haris
Pergantian ini dilakukan karena Syamsurizal saat ini sedang menjalani masa hukuman sebagai narapidana dalam kasus kehutanan. (*)

Tag
Share