Kapitalisasi Pasar Saham Syariah Tembus Rp6.894,12 Triliun pada Agustus 2024
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi. --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kapitalisasi pasar saham syariah telah mencapai angka Rp6.894,12 triliun per 9 Agustus 2024, menandai kenaikan signifikan sebesar 12,17 persen dari awal tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa pasar modal syariah menunjukkan kinerja positif, dengan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) meningkat 2,46 persen sepanjang tahun ini hingga mencapai 216,84 poin.
Dalam perkembangan lain, OJK melaporkan bahwa bursa karbon yang mulai beroperasi akhir tahun lalu telah mencatatkan 71 peserta dalam ekosistem perdagangan karbon.
BACA JUGA:OJK Minta Bank Tingkatkan Due Diligence untuk Cegah Transaksi Judi Daring
BACA JUGA: OJK Ungkap Kerugian Investasi Ilegal Capai Rp603,9 Miliar pada 2023
Volume perdagangan karbon mencapai 1.777.141 ton CO2 ekuivalen, dengan nilai kumulatif perdagangan sebesar Rp37,03 miliar.
OJK juga terus memperkuat regulasi dan pengawasan pasar modal untuk menjaga kepercayaan investor.
Hingga 9 Agustus 2024, lembaga ini telah menerbitkan tiga peraturan baru, yaitu POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, POJK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek, dan POJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.
Selain itu, OJK telah mengeluarkan 5.458 izin, memantau 1.022 emiten serta 120 perusahaan efek, dan menyelesaikan 42 dari 59 pengaduan yang diterima.
BACA JUGA:OJK Pantau Dampak Volatilitas Ekonomi Global Terhadap Stabilitas Keuangan Domestik
BACA JUGA:Rapat Koordinasi Daerah TPAKD Provinsi Jambi Tahun 2024 OJK Provinsi Jambi
Dalam hal penegakan hukum, OJK telah menjatuhkan 967 sanksi, termasuk pencabutan izin dan denda administratif dengan total nilai Rp1,075 miliar.
OJK sedang menyiapkan peraturan baru yang bertujuan untuk memperkuat pengelolaan investasi, transaksi, serta tata kelola pasar modal.
Rancangan peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar, memperbaiki manajemen risiko, dan meningkatkan transparansi.
"Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk mendukung stabilitas pasar modal Indonesia dan menjaga kepercayaan semua pemangku kepentingan," ungkap Inarno Djajadi.
BACA JUGA:OJK Cabut Izin Usaha 14 Bank Secara Bertahap, 14 BPR Dicabut Izinnya
BACA JUGA:OJK Tidak Sepakat Bursa Karbon Disebut Sepi Transaksi
OJK juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah, industri, dan pihak terkait untuk memastikan pasar modal tetap resilient dan mendukung tujuan ekonomi nasional, termasuk visi Indonesia Emas 2045. (*)