Jokowi Tegaskan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada

Presiden Joko Widodo mengenakan kemeja biru saat menghadiri acara HUT Ke-26 dan Pembukaan Kongres ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa ia tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada, setelah pembatalan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI.

Pernyataan ini disampaikan Presiden Jokowi usai menghadiri acara peringatan HUT Ke-26 dan pembukaan Kongres Ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta.

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa Perppu," ujar Jokowi dengan tegas. 

Presiden menambahkan bahwa Pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Pilkada yang telah dibatalkan pengesahannya oleh DPR RI.

BACA JUGA:HAR-Guntur Terima SK B1KWK NasDem dan PDIP

BACA JUGA:KPK Periksa Mendes Kasus Dana Hibah

Dalam konteks ini, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada merupakan urusan legislatif dan bukan kewenangan eksekutif. Pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan keputusan MK.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga telah mengonfirmasi bahwa DPR RI telah berkoordinasi dengan unsur pemerintah, termasuk Menteri Dalam Negeri, untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan MK mengenai pilkada. 

DPR melalui Komisi II berencana untuk mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menyesuaikan Peraturan KPU sesuai dengan putusan MK tentang UU Pilkada.

Pernyataan Presiden Jokowi juga mencuat terkait dengan peluang putra bungsunya, Kaesang Pangarep, yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024. 

Kaesang menghadapi kendala setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon. 

Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa syarat usia minimum calon gubernur adalah 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon.

Kaesang Pangarep, yang saat ini berusia 29 tahun, tidak memenuhi syarat tersebut pada tanggal penetapan pasangan calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024.

Menanggapi hal ini, Presiden Jokowi mengatakan, "Tanyakan ke Ketua PSI ya," singkat menjawab mengenai peluang Kaesang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan