Bawaslu Mitigasi Potensi Pelanggaran Terkait Tindak Pidana Pada Pilkada Jambi 2024

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi saat membuka acara Rakor Sentra Gakkumdu se-Provinsi Jambi yang ditandai dengan pemukulan gong.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Bawaslu Provinsi Jambi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Gakkumdu se-Provinsi Jambi di Hotel BW Luxury, Sabtu (24/08) kemarin.

Rakor ini sekaligus dalam rangka migitasi potensi pelanggaran tindak pidana pemilihan pada tahapan pencalonan Pilkada serentak 2024.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan, Rakor Sentra Gakkumdu ini akan dibahas pasal-pasal terkait pencalonan dan kampanye.

BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Netralitas, Bawaslu Laporkan Dua ASN Kerinci

BACA JUGA:Bawaslu Bangun Sinegritas Dengan Kejati Jambi

"Karena ini adalah tahapan yang sangat krusial dalam Pilkada serentak tahun 2024," ujar Wein sebelum membuka acara.

Selain itu, lanjut Wein, rakor ini juga digelar untuk menyamakan persepsi mengenai pasal-pasal pidana terkait tahapan pencalonan dan kampanye.

“Dengan harapan terbangun sinergitas dan kolaborasi bersama dalam penanganan pelanggaran Pemilihan,” ucapnya.

Tak lupa Ketua Bawaslu Provinsi Jambi mengucapkan terima kasih atas terbangunnya sinergitas selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Pada kesempatan ini, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kerja tiga lembaga yang tergabung dalam Sentara Gakkumdu yang sudah mengawal setiap proses penanganan pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pemilu kemarin,” kata Wein.

BACA JUGA:Bawaslu Akan Perkuat Bukti Dugaan Pelanggaran di Pilkada 2024

BACA JUGA:Desak Bawaslu Tindak Lanjut Dugaan Pencatutan Data KTP di Pilkada DKI Jakarta

Hal yang sama juga disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, yang hadir mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono.

"Kita ingin menyamakan persepsi dengan Sentra Gakkumdu," ujarnya.

Tag
Share