Ketegangan dalam Sidang Pansus Angket Haji DPR, Kuota Haji 2024 Jadi Sorotan
Tim Pelindungan Jamaah Haji KJRI Jeddah mendampingi pemulangan 34 WNI di Bandara Madinah--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.Co-Sidang Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI dengan Kementerian Agama semakin memanas.
Pansus mengungkapkan sejumlah masalah terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama mengenai pembagian kuota tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi.
Kementerian Agama membagi kuota tambahan sebanyak 20.000, dengan 10.000 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pansus menilai pembagian kuota ini dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan Komisi VIII DPR RI, dan menyoroti adanya potensi masalah dalam keputusan tersebut.
BACA JUGA:Pansus Haji Temukan Dugaan Konspirasi dalam Pengaturan Kuota dan Pembayaran Haji
BACA JUGA:Kemenag Klaim Tidak Ada Jual Beli Kuota Haji pada Sidang Perdana Pansus Haji
Pansus Haji mengkritik keputusan Kementerian Agama, yang menurut mereka, tidak mempertimbangkan kapasitas tenda di Mina yang terbatas, sehingga kuota tambahan perlu dialihkan untuk haji khusus.
Dalam sidang, Pansus juga meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk melakukan kunjungan ke Kantor Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) untuk menyelidiki kasus-kasus terkait.
Masalah lainnya adalah adanya 3.503 calon haji khusus yang diberangkatkan tanpa harus menunggu, yang dinilai tidak adil mengingat daftar tunggu untuk haji khusus mencapai tujuh tahun.
Marwan Dasopang, Wakil Ketua Pansus Angket Haji 2024 DPR RI, menilai keputusan ini mengabaikan calon haji khusus lain yang menunggu lebih lama.
Klarifikasi dari Kementerian Agama
Menanggapi tuduhan tersebut, Kementerian Agama memberikan klarifikasi bahwa 3.503 haji khusus yang disebut "nol tahun" sebenarnya melunasi kuota pada tahap pengisian sisa kuota, bukan pada pendaftaran awal.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa pelunasan kuota dilakukan dalam beberapa tahap.
Pada tahap pertama, 12.487 dari 16.305 kuota pokok terisi, meninggalkan 3.818 kuota yang belum terisi.
Tahap kedua pelunasan membuka kuota untuk kelompok lain, sementara tahap ketiga mengisi sisa kuota. Dari total kuota tambahan sebanyak 20.000, 9.222 dialokasikan untuk haji khusus.
Selama proses pelunasan, 25.522 calon haji khusus berhasil melunasi, menyisakan hanya 5 kuota.
Anna Hasbie menegaskan bahwa tidak ada jemaah yang mendaftar dan melunasi pada Januari 2024.
Kuota sisa diisi oleh 3.503 calon haji khusus selama periode pengisian sisa kuota, dengan memenuhi semua persyaratan regulasi.
Kemenag menolak tuduhan Pansus dan menyatakan bahwa semua proses dilakukan sesuai ketentuan yang ada untuk memastikan kuota tambahan dari Arab Saudi dapat digunakan secara optimal. (*)