SAKIP Bisa Jadi Tolok Ukur Pertanggungjawaban Pemda

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa (2/10/2024). ANTARA/Donny Aditra (ANTARA)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Erwan Agus Purwanto mengatakan bahwa Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau SAKIP bisa menjadi tolok ukur pertanggungjawaban pemerintah daerah.

 Ia menjelaskan dengan hasil dari penerapan sistem tersebut, kinerja pemda bisa terpantau dengan jelas sehingga masyarakat bisa menilai sejauh mana upaya pemimpin, mulai dari bupati, wali kota, hingga gubernur untuk membangun suatu wilayah.

 "SAKIP juga dapat dijadikan sebagai tolok ukur untuk mempertanggungjawabkan anggaran yang telah digunakan untuk pembangunan daerah," kata Erwan di Jakarta, Senin. 

Ia mengatakan dengan raihan SAKIP yang dibuat Kementerian PANRB setiap tahunnya kepada pemda maka setiap anggaran yang digunakan bisa dimaksimalkan kegunaannya untuk masyarakat.

BACA JUGA:Lelang Jabatan 4 Kepala OPD Ditunda Karena Tugas KASN Beralih ke Kemenpan RB dan BKN

BACA JUGA:Rekrut CPNS Lulusan SMA, Tiga Daerah Terima Formasi PNS Dari Menpan RB

 "Oleh karena itu, setiap rupiah yang dikeluarkan atau dibelanjakan dapat dipastikan kemanfaatannya untuk masyarakat," ujar pria yang merupakan Guru Besar Bidang Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

 Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sebanyak 85,5 persen atau 433 pemerintah kabupaten/kota telah menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan raihan predikat B (baik). 

Jumlah persentase itu naik dari evaluasi atau pencapaian tahun 2023 dengan jumlah pemerintah daerah yang menerapkan sistem itu tercatat 385 kabupaten/kota atau 75,78 persen. 

Pencapaian 85,5 persen oleh pemkab/pemkot tahun ini didapatkan berdasarkan evaluasi AKIP terhadap 505 kab/kota yang menjadi lokus Kementerian PANRB.

 Berdasarkan pencapaian itu maka angka rata-rata nilai SAKIP pemkab/pemkot pada tahun 2024 sebesar 64,23 poin atau naik 0,18 dibandingkan tahun 2023.

Namun, angka itu sedikit berbeda untuk di tingkat provinsi. Rata-rata nilai SAKIP untuk pemerintah provinsi menurun 1,42 poin atau tercatat 70,75 poin pada 2024. (ant)

Tag
Share