Tren Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa
JAKARTA- Plh Ketua Bawaslu Lolly Suhenty menjabarkan sejumlah dan tren dugaan pelanggaran netralitas kepala desa. Dia menyebut sebanyak 79 temuan dan 129 laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa.
Dari angka tersebut, kata dia, tren dugaan pelanggaran pertama adalah kepala desa ikut serta dalam pelaksanaan kampanye. Kemudian dia melanjutkan, kepala desa menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Lalu, ketiga, kepala desa memberikan dukungan kepada pasangan calon, keempat kepala desa mengarahkan untuk memilih pasangan calon tertentu.
"Lalu, potret (dugaan pelanggaran netralitas kepala desa) provinsi tertinggi hingga hari ini berkenaan dengan laporan dan temuan yang ada di Bawaslu yakni Banten, Sulawesi Tenggara, Lampung, Jawa Timur, dan Jawa Barat," katanya saat Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2024.
Lolly mengajak untuk daerah lain untuk mengencangkan kewaspadaan, saling mengingatkan, dan saling jaga sebab lima provinsi tertinggi ini punya pekerjaan rumah lebih. “Mari sama-sama kita pastikan seluruh proses pilkada kita minim pelanggaran dengan mengedepankan pencegahan,” ajaknya.
Dalam kesempatan itu, dia juga mejelaskan rekapitulasi sengketa proses pemilihan yang diterima Bawaslu hingga 30 Oktober 2024 yaitu sebanyak 131 sengketa proses, lalu 83 diregistrasi, 39 tidak dapat diregistrasi, dan sembilan tidak dapat diterima. Dari 83 yang diregistrasi putusannya menolak seluruhnya 34 perkara, 26 perkara tercapai kesepakatan, enam perkara gugur, mengabulkan seluruhnya sebanyak dua perkara, dan mengabulkan sebagian 15 perkara.
"Sebagian besar putusan sengketa yang diregistrasi itu ditolak, meskipun ada yang dikabulkan. Artinya jika sengketanya antar peserta, bisa diselesaikan antar peserta, begitu sengketanya peserta dengan penyelenggara pemilu (KPU) menunjukan sebagian besar ditolak berarti proses yang berjalan di KPU sudah dinyatakan sesuai," jelasnya.
Kemudian, data penanganan pelanggaran yaitu 247 temuan dan 1.105 laporan. "Dari proses yang berjalan 339 ditetapkan sebagai pelanggaran dan 333 bukan pelanggaran dan yang masih proses sebanyak 79 perkara," ujarnya.
Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran tersebut, kata Lolly, tertinggi yaitu penanganan pelanggaran lainnya sebanyak 165 perkara, kode etik penyelenggara pemilu 71 perkara, dugaan pelanggaran administrasi 70 perkara, dan dugaan pelanggaran pidana 61 perkara. "Tren hukum lainnya salah satunya berkenaan kepala desa," ungkapnya.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan terdapat satu pasangan calon di 37 daerah dan 2 pasangan calon di 202 daerah, emoat pasangan calon di 101 daerah.
"Ada fenomena-fenomena yang harus diperhatikan, pasangan calon hanya satu di 37 daerah tolong ini diantisipasi. Lalu, pasangan dua calon di 202 daerah, ini juga menjadi perhatian kita karena pasti situasinya akan panas, jadi pengalaman yang ada di tahun 2020 menjadi evaluasi bagi kita," katanya.
Dalam kesempatan itu dia juga menyebutkan potensi kerawanan di media sosial yakni sebanyak 33 milyar interaksi. Kemudian, 38 persennya positif, 23 persen netral, dan 29 negatif.
"Provinsi dengan setimen negatif tertinggi yakni Kalimantan Selatan sembilan persen, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Papua Selatan masing-masing delapan persen," ujarnya.
Sebagai informasi, Rakornas tersebut dibuka oleh Presiden Prabowo Subianto dan ditutup oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming. (gwb)