KPU Jambi Siapkan 12 Ribu Alat Bantu Tuna Netra

SURAT SUARA: Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin melihat surat suara khusus untuk penyandang disabilitas pada Pilkada 2024.--

JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan berbagai kebijakan untuk membantu pemilih penyandang disabilitas menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara 27 November mendatang.

Beberapa diantaranya menyiapkan 12.782 alat bantu tuna netra pada 6.391 tempat pemungutan suara. Masing-masing alat tersebut terdiri dari 6.391 alat bantu tuna netra untuk surat suara Pilgub Jambi dan 6.391 alat bantu tuna netra untuk Pilkada dan Pilwako Kabupaten/kota.

Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin mengatakan bahwa alat bantu ini merupakan sarana yang digunakan untuk membantu pemilih tuna netra pada saat pemberian suara, berupa tulisan huruf braille atau bentuk lain. 

Alat bantu tersebut dicetak menggunakan bahan kertas art karton (art carton) dengan ketebalan 190 gram, dengan pengaman dengan tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi. 

"Bentuk alat bantu tuna netra berupa kantong map dengan dua sisi yang saling merekat di sisi samping kiri dan bawah, sedangkan sisi atas dan kanan tidak direkatkan guna jalan memasukkan surat suara dan pada sisi kanan dibuatkan sobekan bentuk setengah lingkaran untuk memudahkan mengambil atau menarik kembali surat suara dari dalam alat bantu tunanetra," jelasnya.

Penggunaan alat bantu tuna netra ini hanya khusus bagi disabilitas netra yang memiliki kemampuan membaca huruf braille. Sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan tersebut diperbolehkan memilih pendamping pemilih untuk membantu mereka mencoblos pilihannya dengan syarat menandatangani formulir model C pendamping pemilih termasuk petugas KPPS yang ditunjuk atau dari keluarganya.

"Tentu yang diberikan ini untuk tuna netra yang memiliki kemampuan membaca huruf braille. Bagi yang tidak bisa maka kita mempersilahkan yang bersangkutan menunjuk pendamping pemilih," ungkapnya.

Untuk diketahui, desain alat bantu tunanetra Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berbentuk empat persegi panjang dalam keadaan terlipat dengan ketentuan dibuat dengan huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari. 

Desainnya sama seperti surat suara dengan warna hitam putih (greyscale) huruf braille yang digunakan harus memenuhi syarat keterbacaan, dan titik-titik emboss harus memiliki ketinggian tonjolan minimal 0,5 milimeter.

"Bagian luar yang terdiri dari 2  sisi. 1 sisi depan yang terbagi menjadi 2 bagian, bagian atas memuat antara lain logo Komisi Pemilihan Umum berlatar belakang bendera merah putih yang tercantum watermark bertuliskan pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang dicetak hitam putih," katanya.

Kemudian pada bagian bawah memuat antara lain kolom pasangan calon gubernur dan wakil  gubernur yang disusun berurutan dari kiri ke kanan. Nomor urut pasangan calon tulisan Calon gubernur dan wakil gubernur serta lubang untuk mencoblos pilihan dengan bentuk persegi panjang yang tembus pada sisi belakang.

"alat bantu tunanetra dan diletakkan di dalam kolom nama 0asangan calon, lubang untuk mencoblos pilihan dibuat tidak lebih besar dari area coblos untuk menghindari pilihan dinyatakan tidak sah," pungkasnya. (aiz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan