PPATK Ungkap Peran Anak Muda dalam Transaksi Judi Online di Bawah Rp100 Ribu

Warga berjalan di depan spanduk sosialisasi larangan judi online.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait tingginya keterlibatan anak muda dalam transaksi judi online, dengan sebagian besar transaksi berada di bawah Rp100 ribu per hari, yang mayoritas berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa.Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, dalam pertemuan daring, menjelaskan bahwa meski nilai transaksi per individu kecil, jumlah pemain yang terlibat dalam judi daring sangat besar, sehingga dampaknya sangat signifikan.
“Meski transaksi mereka kecil, yaitu di bawah Rp100 ribu, jika digabungkan dengan jumlah pemain yang banyak, maka dampaknya bisa sangat besar,” ujar Natsir.
PPATK mencatat bahwa hampir satu juta anak muda, terutama pelajar dan mahasiswa, terlibat dalam praktik perjudian online.

Transaksi kecil yang terjadi secara rutin berisiko merusak kesejahteraan ekonomi keluarga dan masa depan para pelaku.
“Banyak yang menghabiskan hingga 70 persen dari pendapatan mereka untuk bermain judi online, yang tentu saja sangat berisiko bagi kondisi ekonomi mereka dan keluarga mereka,” ungkap Natsir.
Perputaran uang dari judi online pada 2024 diperkirakan bisa mencapai Rp900 triliun jika tidak ada langkah pencegahan yang lebih tegas.

PPATK berharap dapat menekan angka tersebut dengan bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Polri, OJK, industri perbankan, dan penyedia dompet digital.
Meski perjudian daring terus menjadi masalah besar, PPATK mencatat adanya penurunan tren pada 2024 berkat kolaborasi lintas sektor.

Sejak 2017, perputaran uang judi online mengalami lonjakan pesat, mulai dari Rp2 triliun pada 2017 menjadi Rp15,7 triliun pada 2020, dan mencapai Rp327 triliun pada 2023.
PPATK juga mengapresiasi dukungan dari industri perbankan dan penyedia e-wallet dalam memerangi judi online.

Beberapa platform digital seperti Dana dan Gopay kini lebih aktif dalam mengawasi dan membatasi transaksi yang mencurigakan.
“Kami terus berupaya mempersempit ruang gerak para pelaku judi online, terutama untuk melindungi generasi muda. Ini adalah tanggung jawab bersama yang harus dijaga bersama-sama,” tutup Natsir. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan