Kendaraan Dinas Tak Beroperasi Menumpuk dan Diusulkan untuk Dilelang
SEGERA DILELANG: Kendaraan roda dua usang milik pemprov Jambi menumpuk di belakang kantor Gubernur Jambi.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Sejumlah kendaraan dinas baik kendaraan roda dua maupun roda empat menumpuk di belakang kantor gubernur Jambi. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan operasional pemerintah Provinsi Jambi yang sudah tua atau tidak beroperasi lagi.
Biro Umum Provinsi Jambi mengaku telah mengusulkan barang untuk dilelang ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi.
“Kalau motor ada di belakang kantor gubernur lokasi parkirnya. Kalau untuk mobil ada di Pasir Putih,” kata staf Fungsional Pengurus Barang Biro Umum Provinsi Jambi, Mahili.
Ia mengatakan proses pengajuan lelang dilakukan di akhir tahun, seperti pada tahun 2024 akan dilakukan pada 30 Desember. Pengajuan ini disertai dengan penyerahan laporan pelelangan tahun sebelumnya, tahun 2023.
BACA JUGA:Kendaraan Pimpinan Dewan Ikut Dilelang Bersama 43 Unit Kendaraan Dinas Pemkot Jambi
BACA JUGA:Ribuan Kendaraan Dinas di Muaro Jambi Nunggak Pajak
”Kami hanya mengusulkan (lelang,red), untuk proses selengkapnya ada di BPKPD. Setiap tahun, kami mengajukan laporan pengusulan lelang,” sebutnya.
Pada tahun 2023 ada sekitar 64 unit kendaraan roda dua telah terjual, namun, jumlah mobil dia tidak ingat.
Sementara untuk mekanisme pelelangan dilakukan sebanyak tiga kali, jika tidak terjual maka barang tersebut akan dikubur atau ditenggelamkan.
“Biasanya barang yang tidak laku tetap terjual dalam bentuk kiloan,” sampainya.
Ia menambahkan, untuk batas masa manfaat kendaraan sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri adalah tujuh tahun. Jika lewat dari itu maka kendaraan tersebut sudah bisa dan layak diajukan pelelangan.
”Kami berharap seluruh barang lelang dapat terjual, sehingga tidak ada yang harus dimusnahkan,” sampainya.
Ditambahkan Mahili, nantinya proses lelang ini diharapkan dapat mendukung efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset milik daerah.(*)