Upaya Pencegahan Judi Online, Kemkomdigi dan PPATK Gandeng Operator Seluler

Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Ismail (tiga kiri) dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono (dua kiri) memberikan keterangan pers.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta operator seluler mengadakan pertemuan untuk membahas upaya konkret dalam mencegah aktivitas judi online dan tindakan ilegal lainnya yang berkembang pesat di ruang digital.Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Ismail, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan dua topik penting yang akan menjadi fokus tindak lanjut.
"Pertama, kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari jebakan judi online yang dapat merugikan mereka. Sosialisasi ini penting untuk menyadarkan masyarakat tentang risiko yang dapat timbul jika terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut," ujar Ismail dalam konferensi pers di Jakarta.

BACA JUGA:Menkomdigi Tekankan Pentingnya Kesiapan Mengadopsi AI untuk Optimalkan Ekonomi

BACA JUGA:Kemkomdigi Tindak Tegas, Blokir 41.026 Konten Terafiliasi Judi Online
Menurut Ismail, sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk pengiriman notifikasi SMS oleh operator seluler. Proses ini akan segera dilaksanakan setelah tim teknis selesai memfinalisasi desain pesan yang akan disampaikan kepada masyarakat.
"Pesan-pesan sosialisasi ini akan bersifat terarah dan disesuaikan dengan segmen tertentu agar lebih efektif, baik secara umum maupun kepada kelompok yang lebih spesifik," tambah Ismail.
Ismail juga mengungkapkan bahwa pembahasan kedua yang dilakukan adalah langkah-langkah pencegahan terhadap penggunaan transfer pulsa sebagai metode pembayaran dalam transaksi judi online.

Meski baru tahap awal, diskusi ini akan dilanjutkan melalui rapat teknis untuk merumuskan solusi yang lebih terperinci.
"Kami akan melanjutkan pembahasan ini lebih lanjut, dan dalam waktu dekat akan digelar rapat teknis untuk membahas langkah-langkah lanjutan yang lebih mendalam," kata Ismail.
Selain itu, pihak operator seluler juga telah menyatakan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemerintah dalam membatasi ruang gerak judi online melalui mekanisme yang telah disepakati.

BACA JUGA:Kemkomdigi Tindak Dua Akun Instagram Terafiliasi Judi Online

BACA JUGA:Kemkomdigi Blokir 21.456 Konten Judi Online dan Soroti Dampak NegatifnyaDeputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa PPATK sudah memiliki data lengkap mengenai individu yang terlibat dalam judi online serta aliran dana yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Data ini akan menjadi dasar kerja sama yang solid antara Kemkomdigi dan PPATK untuk memantau dan mencegah penyebaran judi online.
"Salah satu langkah yang akan diambil adalah memberikan peringatan kepada mereka yang teridentifikasi terlibat dalam judi online agar segera menghentikan aktivitas tersebut. Ini sesuai dengan ketentuan hukum dalam Pasal 303 bis KUHP yang menyatakan bahwa perjudian adalah tindak pidana," jelas Danang.
Lebih lanjut, Danang mengungkapkan harapannya agar dukungan dari operator seluler dapat mempercepat penyampaian pesan kepada masyarakat untuk menanggulangi judi online.
Selain itu, Danang juga menambahkan bahwa hingga kuartal ketiga tahun ini, perputaran uang yang terkait dengan judi online tercatat mencapai Rp283 triliun, dengan total deposit sebesar Rp43 triliun.

Angka ini menunjukkan betapa besar dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi online terhadap perekonomian dan masyarakat.

BACA JUGA:Memkomdigi Sepakat Pelajaran Coding Dimasukkan ke Kurikulum Sekolah

BACA JUGA:Kemkomdigi Blokir 94.720 Konten Judi Online Selama 9-11 November
Langkah-langkah yang diambil oleh Kemkomdigi, PPATK, dan operator seluler ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menanggulangi judi online dan praktik ilegal lainnya, serta menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Indonesia. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan