Kenaikan Upah Harus Dibarengi Peningkatak Produktivitas

Dokumentasi - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Akbar Himawan Buchari. (ANTARA/HO-Hipmi)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Akbar Himawan Buchari mengatakan, keputusan pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) rata-rata sebesar 6,5 persen harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja.

"Pemerintah telah menetapkan kebijakannya. Semoga, kenaikan UMP ini benar-benar sudah melalui pengkajian yang komprehensif, seperti mempertimbangkan perekonomian dan inflasi," kata Akbar dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Kebijakan terkait UMP, kata Akbar, harus melalui pembahasan yang komprehensif karena merupakan hal yang sangat sensitif bagi dunia usaha, pekerja, dan juga pemerintah.

Ia menilai banyak indikator yang perlu dikaji secara mendalam seperti produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi perekonomian.

BACA JUGA:Penetapan UMP/UMK 2025 Selesai Sebelum 25 Desember

BACA JUGA:Penetapan UMP Bergeser Desember, Menunggu Aturan dari Kemenaker

Menurutnya, kenaikan UMP akan otomatis mengerek struktur biaya perusahaan, khususnya beban tenaga kerja sehingga harus dibarengi dengan kualitas para pekerja.

"Ya mungkin win-win soluiton-nya adalah para pekerja meningkatkan produktivitas. Jangan nanti sudah naik, pola kerjanya tetap sama. Harusnya sih lebih giat lagi, lebih berkontribusi lagi terhadap perusahaan," pesan Akbar.

Ia mengatakan bahwa salah satu pertimbangan investor menanamkan modalnya di Indonesia adalah upah para pekerja. Jika upah dinilai tidak efisien, maka kata Akbar, investor akan berpikir ulang.

"Sehingga kuncinya ada pada para pekerja. Produktivitas para pekerja harus lebih ditingkatkan, kemampuan teman-teman pekerja harus di-upgrade sesuai kebutuhan zaman," katanya.

Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11) mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," ucap Prabowo.

Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan RI yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Keputusan final tersebut, kata Presiden, diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh. Penetapan UMP itu bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan