Dimungkinkan 2 Nama Baru Bakal Tersangka
JAMBI - Pihak Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap dua dari empat orang nama baru yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan TPS 02 di Kota Sungai Penuh.
Adapun yang telah diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci ini adalah berinisial N dan T. Sementara dua orang lainnya yaitu D dan A mangkir dari panggilan penyidik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira. "Dari 4 orang ini, Polres Kerinci telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan," ujarnya, Senin (23/12/2024) kemarin.
Akan tetapi, disampaikan Andri, hanya 2 orang yang sudah diambil keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Kerinci. "Hasil dari pemeriksaan, mereka mempunyai alibi bahwa hadir setelah kejadian (pengrusakan TPS)," kata Andri.
Ditambahkan Andri, bahwa untuk dua orang lainnya yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik segera dilakukan pemanggilan kembali dalam waktu dekat. "Mereka tidak hadir tanpa ada keterangan, sehingga kita melakukan pemanggilan lagi," tambahnya.
Sebelumnya sebelumnya, pihak Kepolisian menjadwalkan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang nama baru yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan TPS di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Adapun inisial 4 orang nama baru yang segera dilakukan pemeriksaan di Polres Kerinci ini adalah N, T, D dan A. Mereka diketahui, setelah petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Edi Putra (King) alias EK dan Iwan Purnadi (IP alias I).
Saat ini ada sebanyak 13 orang tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan TPS di Kota Sungai Penuh telah dilakukan penahanan di Polda Jambi.
Beberapa waktu lalu tersangka pembakaran kotak suara yang terjadi di TPS 2 Desa Renah Kayu Embun (RKE), Kecamatan Kumun Debai telah menyerahkan diri yang berinisial HH.
Lalu, adapun identitas pengrusakan TPS ini adalah JH, DK, ED, J, EK, A, W, I, dan R. Kemudian, ET, HG, dan PH.
Adapun motif para tersangka sendiri menggagalkan pemungutan suara pada saat itu dengan harapan diadakan pemungutan suara ulang (PSU). (*)