6,5 Tahun Untuk Harvey Moeis

DOVINIS BERSALAH: Terdakwa Harvey Moeis divonis majelis hakim hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, kemarin (23/12). FOTO: ANTARA--

Sebagaimana kronologis perkara yang dipertimbangkan majelis hakim, Hakim Ketua menyampaikan pada mulanya Harvey terkait dalam bisnis timah berawal dari kondisi PT Timah Tbk yang sedang berusaha untuk meningkatkan produksi timah dan penjualan ekspor timah.

PT Timah merupakan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) penambangan timah di wilayah Bangka Belitung.

Di sisi lain, Hakim Ketua mengungkapkan terdapat perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang juga sedang berusaha meningkatkan produksinya, salah satu smelter swasta tersebut adalah PT RBT.

Apabila ada pertemuan dengan PT Timah, lanjut Hakim Ketua, Harvey tampil mewakili dan atas nama PT RBT, namun Harvey tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik komisaris, direksi, serta pemegang saham.

"Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya, yaitu Direktur Utama PT RBT Suparta karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," ucap Hakim Ketua.

Lantaran Harvey bukan pengurus perseroan PT RBT, maka Hakim Ketua berpendapat Harvey bukan pembuat keputusan kerja sama peleburan timah antara PT Timah dan PT RBT.

Harvey juga dinilai tidak mengetahui administrasi dan keuangan, baik pada PT RBT dan PT Timah.

Di sisi lain, majelis hakim mempertimbangkan bahwa PT Timah dan PT RBT bukan merupakan penambang ilegal karena memiliki IUP dan izin usaha jasa pertambangan (IUJP).

"Pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang," kata Hakim Ketua menambahkan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis.

"Menurut hukum acara, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu tujuh hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. Jadi, kita tunggu sikap JPU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Senin.

Kejagung, kata Harli, menghormati putusan yang telah diambil dan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap Harvey Moeis.

Jawaban senada juga disampaikan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno ketika dihubungi secara terpisah.

Dia menyatakan bahwa JPU akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Pada Senin ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Eko Aryanto menjatuhkan pidana penjara kepada Harvey Moeis selama 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan