Gugatan Kandidat di MK Minta Diskualifikasi Hingga PSU, Sidang Dimulai 8 Januari

Ilustrasi - Aparat kepolisian melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk enam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Jambi akan memasuki masa sidang. Sesuai jadwal, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana pada 8 Januari 2025 dengan agenda pembacaan permohonan pemohon.

Enam daerah dengan delapan pemohonan PHPU itu yakni diajukan pasangan Zuwanda-Sawaluddin di Kabupaten Muaro Jambi, pasangan Dedy Saputra-Try Wahyu Hidayat di Kabupaten Bungo, pasangan Tantowi Yahya-Muhammad Harris di Kabupaten Sarolangun. 

Kemudian pasangan Nalim-Nilwan Yahya di Kabupaten Merangin, pasangan Ahmadi Zubir-Ferry Satria di Kota Sungai Penuh dan pasangan Darmadi-Darifus, Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan dan Deri Mulyadi-Aswanto di Kabupaten Kerinci. 

Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin mengatakan bahwa pihaknya sudah menyusun kronologi untuk membuat penjelasan sebagai dasar untuk dijadikan jawaban pada saat persidangan.  

"Jawaban ini kita buat bersama lawyer yang ditunjuk setelah tanggal 3 Januari nanti," ujarnya.

Untuk jadwal sidang, kata Suparmin, akan dilakukan pada tanggal 8 sampai 18 Januari oleh Mahkamah Konstitusi. Jadwal sidang itu akan didapat setelah tanggal 3 Januari untuk agenda pembacaan permohonan pemohon. 

"Jadwalnya itu akan kita dapatkan setelah tanggal 3 Januari. Jadi kita belum tahu kapan pastinya jadwal untuk PHPU di Jambi. Tapi yang pasti sidangnya itu dari tanggal 8 sampai 18 Januari itu," sebutnya.

Setelah sidang pembacaan permohonan, maka berikutnya akan ada jawaban dari KPU selaku termohon.

 "Intinya kita sudah siap semua untuk menjelaskan fakta dengan alat bukti dan dokumen yang dimiliki seperti C hasil, kejadian khusus, daftar hadir, C pemberitahuan dan dokumen lain yang sah kami miliki," terangnya. 

Lantas apa saja tuntutan atau petitum para pemohon? Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, masing-masing daerah mengajukan tuntutan berbeda. Mulai dari meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU), pembatalan pasangan calon karena Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) hingga penghitungan ulang.

Pasangan Zuwanda-Sawaluddin misalnya, dalam pokok permohonan yang diajukan keberatan atas hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Muaro Jambi. Paslon nomor urut 02 meminta MK membatalkan hasil Pilbup Muaro Jambi yang telah ditetapkan pada 7 Desember 2024.

Paslon Zuwanda-Sawaluddin merasa keberatan, karena dalam prosesnya diduga ada pembiaran terhadap praktik pelanggaran dan kecurangan yang merugikan perolehan suara mereka secara signifikan dan menguntungkan perolehan suara pasangan calon lain.

Pasangan Dedy-Dayat juga meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Bungo nomor 1469 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten tertanggal 5 Desember 2024. Dalam permohonannya,  Dedy-Dayat juga mengungkapkan terdapat pelanggaran-pelanggaran prinsip dalam penyelenggaraan Pilkada yang mencederai demokrasi yang mempengaruhi perolehan suara dan mengakibatkan kekalahan pemohon.

Pelanggaran prinsip yang dilakukan oleh KPU juga terkait dengan pencoblosan 50 surat suara oleh KPPS, intimidasi KPPS kepada saksi pemohon di TPS, KPPS mengarahkan pemilih lansia untuk mencoblos salah satu paslon. 

Tag
Share