DPR Siap Menindaklanjuti Penghapusan Presidential Threshold oleh MK
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa DPR akan segera merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas minimal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Rifqinizamy menegaskan bahwa DPR akan menyesuaikan aturan tersebut dalam pembentukan undang-undang atau norma baru terkait dengan mekanisme pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Putusan MK adalah final dan mengikat. Kami di DPR wajib menghormati keputusan tersebut dan segera menindaklanjutinya,” ujar Rifqinizamy dalam keterangannya kepada ANTARA di Jakarta.
Menurut Rifqinizamy, keputusan MK ini menjadi momen penting bagi perbaikan sistem demokrasi Indonesia.
BACA JUGA:Anwar Usman dan Daniel Yusmic Tak Setuju dengan Putusan Penghapusan Presidential Threshold
BACA JUGA:Tiket Capres Kini Murah Meriah, MK Cabut Presidential Threshold 20 Persen
Dengan penghapusan ambang batas ini, diharapkan proses pencalonan presiden dan wakil presiden lebih terbuka bagi berbagai partai politik atau gabungan partai, sehingga memperkaya pilihan bagi masyarakat.
Keputusan MK ini menghapus Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang selama ini mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR atau meraih 25 persen suara sah pada Pemilu Legislatif yang lalu.
Pasal ini dinilai membatasi peluang calon dari partai politik kecil untuk ikut bertarung dalam Pilpres.
“Dengan dihapusnya ketentuan ini, kami berharap Pemilu Presiden mendatang dapat lebih inklusif, dengan lebih banyak pasangan calon yang bisa ikut serta,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus ketentuan tersebut karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa penghapusan ini akan memperkuat hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih tanpa adanya pembatasan yang tidak adil.
“Keputusan ini akan membuka peluang bagi lebih banyak calon untuk ikut serta dalam Pemilu Presiden, yang pada akhirnya akan memperkaya pilihan bagi pemilih,” tandas Rifqinizamy. (*)