DPRD Jambi Desak Dinkes Kaji Ulang Penghentian Layanan SKTM
Suasana rapat antara Komisi IV DPRD Provinsi Jambi dengan Dinas Kesehatan.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO– Komisi IV DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi untuk membahas kebijakan penghentian layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Rapat ini diadakan sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat terkait sulitnya akses layanan kesehatan setelah surat edaran Dinkes menghentikan pemberian rekomendasi SKTM.
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Jambi, Juwanda, menyoroti pentingnya layanan SKTM bagi masyarakat kurang mampu.
BACA JUGA:Satu Kursi Pimpinan Masih Kosong, Sebab PDIP Belum Tentukan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Jambi
BACA JUGA:Terjerat Kasus ITE, Anggota DPRD Merangin Ditahan
Menurutnya, banyak warga Jambi yang belum memiliki jaminan kesehatan memadai, sehingga bergantung pada SKTM untuk mendapatkan perawatan medis.
“Banyak masyarakat kita yang benar-benar tidak mampu membayar biaya pengobatan. SKTM adalah solusi bagi mereka yang tidak tercover BPJS,” kata Juwanda.
Ia menambahkan bahwa tidak semua kondisi medis bisa ditanggung oleh BPJS.
Ada kasus-kasus tertentu, seperti korban penganiayaan oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), yang tidak masuk dalam cakupan BPJS.
“Situasi seperti ini menjadi celah yang harus diisi oleh layanan SKTM. Menghapus layanan ini justru akan memperburuk keadaan,” tegas Juwanda.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi IV DPRD, termasuk Wakil Ketua Komisi IV, Rusli Kamal Siregar, serta Riana Doris Sembiring dan Heru Kustanto.
Kepala Dinas Kesehatan beserta jajaran juga hadir untuk memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut.
Dari hasil diskusi, DPRD dan Dinkes mencapai kesepakatan bahwa layanan SKTM tetap akan berjalan dengan beberapa penyesuaian administratif.
BACA JUGA:Komisi 1 DPRD Provinsi Jambi Stuba Ke Kesbangpol Provinsi DIY
BACA JUGA:Ketua DPRD Hadiri Penyerahan Digital DIPA Tahun 2025
“Kami sepakat untuk melanjutkan layanan SKTM. Namun, perlu ada evaluasi agar proses administrasi menjadi lebih efisien dan transparan,” pungkas Juwanda. (*)