OCCRP Akui Tak Punya Bukti

Klarifikasi Terkait Jokowi Masuk Tokoh Terkorup 2024

JAKARTA-Organisasi Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) mengklarifikasi hasil surveinya terkait finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024.

Penerbit OCCRP Drew Sullivan mengatakan tidak memiliki kendali atas siapa yang dinominasikan, karena saran datang dari orang-orang di seluruh dunia. 

"Ini termasuk pencalonan mantan presiden Indonesia Joko Widodo, yang dikenal sebagai Jokowi. OCCRP memasukkan dalam "finalisnya" para nomine yang memperoleh dukungan daring terbanyak dan memiliki beberapa dasar untuk diikutsertakan," kata Drew dalam situs OCCRP, Jumat, 3 Januari 2025, seperti dilansir dari disway.id.

Ia menjelaskan lembaga OCCRP tidak memiliki bukti atau data bahwa Jokowi terlibat dalam korupsi selama masa jabatannya.

"OCCRP tidak memiliki bukti bahwa Jokowi terlibat dalam korupsi untuk keuntungan finansial pribadi selama masa jabatannya," jelas Drew.

Drew mengatakan Jokowi mendapat kritik secara luas karena merusak lembaga pemilihan umum dan peradilan di Indonesia demi menguntungkan ambisi politik putranya, Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini bersanding dengan Prabowo Subianto, sebagai wakil presiden RI.

“Para juri menghargai nominasi warga negara, tetapi dalam beberapa kasus, tidak ada cukup bukti langsung tentang korupsi yang signifikan atau pola pelanggaran yang sudah berlangsung lama,” papar Drew.

“Namun, jelas ada persepsi yang kuat di antara warga negara tentang korupsi dan ini seharusnya menjadi peringatan bagi mereka yang dinominasikan bahwa masyarakat sedang memperhatikan, dan mereka peduli. Kami juga akan terus memperhatikan.” tutupnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suaraa soal nama Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) yang masuk salah satu pemimpin terkorup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa setiap warga Indonesia memiliki kedudukan yang sama dimuka hukum.

"Semua warga negara Indonesia, memiliki kedudukan yang sama di muka hukum," ujar Tessa dalam keterangannya.

Dalam hal ini, Tessa mempersilakan apabila ada pihak-pihak yang memiliki informasi serta bukti pendukung tentang adanya perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk dilaporkan menggunakan menggunakan saluran dan cara yang tepat ke Aparat Penegak Hukum.

"Baik itu ke KPK, maupun ke Kepolisian atau Kejaksaan yang memang memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi," kata Tessa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan