Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Mangcek

DITAHAN : Tersangka pelaku pencurian dua handphone saat ini masih mendekam di tahanan Mapolsek Jelutung dan kasusnya sudah tahap1--

"Alasannya itu kesal dengan pemilik Caffe, pelaku ini karyawan Caffe. Tapi yang dicuri itu handphone milik penghuni kosan dan pelaku bekerja di Caffe itu sudah selama 1 tahun," jelasnya. 

Atas kejadian tersebut, para penghuni kosan ini melaporkan hal itu ke Polsek Jelutung untuk ditindaklanjuti. 

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Lalu, pihaknya pun mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. 

"Setelah mendapatkan informasi itu, tim pun langsung menuju ke rumah pelaku dan langsung diamankan," tuturnya. 

Dari hasil interogasi, pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian handphone milik penghuni kosan itu. 

"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian handphone itu. Handphone belum dijual, dan handphone kita sita dari tangan pelaku," ungkapnya. 

Atas kejadian tersebut, para penghuni kosan itu mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 17 juta. 

Atas perbuatannya, pelaku pencurian handphone ini dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Tag
Share