Kasus Jamaah Umroh Akhirnya Diselesaikan Secara Restorative Justice

SAMPAIKAN KETERANGAN : Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta memberikan keterangan terkait perkembangan kasus kasus 42 Jamaah Umroh asal Jambi yang terlantar diselesaikan secara Restorative Justice--

JAMBI - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengungkapkan, bahwa kasus 42 Jamaah Umroh asal Jambi yang terlantar di Tanah Suci telah diselesaikan secara Restorative Justice (RJ). 

Dikatakan Andri bahwa beberapa waktu lalu, pelapor dan terlapor sudah dipertemukan. Dari hasil pertemuan itu kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini dengan musyawarah dan dilakukan mufakat.

"Iya, beberapa waktu lalu sudah dipertemukan. Alhamdulillah dari keduanya sudah musyawarah dan mufakat, pengembalian hak-hak pelapor," ujarnya, Kamis (25/1) kemarin. 

Pihak pelapor yakni Nur Habibullah juga membuat surat pencabutan laporan. Setelah itu, pihak kepolisian langsung melakukan tindakan dan menghentikan perkara tersebut dengan menggunakan Restorative Justice (RJ).

"Alhamdulillah keduanya sudah berdamai dan perkara sudah dihentikan dengan menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ)," ungkap Andri.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pekerjaan Stasiun Pandu, Kejati Terima 3 Tersangka

BACA JUGA:Kasus Ilegal Drilling di Muaro Jambi Naik Tahap Penyidikan

Diberitakan sebelumnya, Agen Travel Umroh Jambi, Nur Habibullah resmi melaporkan Miftahuddin selaku Direktur Utama travel umroh PT Miftah Safari Internusa (MSI) asal Jepara ke Polda Jambi terkait dugaan kasus penipuan. Agen travel umroh Jambi Habib mendatangi Polda Jambi pada Kamis (16/11) sekira pukul 14.00 WIB siang.

Dengan didampingi istrinya, Habib melaporkan kerugian yang dialaminya akibat pemilik PT MSI Tour asal Jepara, Jawa Tengah yang tidak membelikan tiket pesawat untuk 42 jamaah yang berangkat umroh pada 22 Oktober 2023 lalu.

Akibat kejadian itu, Habib mengaku ia mengalami kerugian senilai Rp 658 juta. Selaku agen Jambi, Habib menegaskan bahwa dia sudah menyetorkan dana keberangkatan jamaah kepada PT MSI Tour pusat senilai Rp 11,2 miliar.

Dalam laporannya ke Polda Jambi, Habib membawa sejumlah barang bukti seperti tiket pesawat yang dikirimkan oleh pemilik PT MSI kepadanya, bukti transfer dana jamaah serta bukti percakapan dia bersama pemilik PT MSI.

Sebelumnya Habib mengatakan bahwa pemilik PT MSI sudah meminta waktu untuk mengembalikan dana tersebut, akan tetapi hingga batas waktu yang ditentukan pemilik travel tidak juga kunjung mengembalikan dana tersebut.

BACA JUGA:Kasus Pencabulan, Pemuda Asal Pemayung Diringkus Polisi

BACA JUGA:Kasus Ganjal Mesin ATM, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tag
Share