Pertanyakan Gratifikasi PT APN dan Kades Tanah Garo, Massa Geruduk Kejari dan PN Tebo

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Tebo, kemarin geruduk dua instansi di Kabupaten Tebo.--

MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO - Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat  Anti Korupsi Kabupaten Tebo kemarin geruduk dua instansi di Kabupaten Tebo. 

Meraka menuntut perkara dugaan adanya gratifikasi yang dilakukan PT Andika Permata Nusantara (APN) dan Kepala Desa Tanah Garo.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat  Anti Korupsi ini meminta perkembangan proses perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Tebo atas kasus tersebut. Unjuk rasa ini sempat memanas dan berujung kisruh di depan kantor kejaksaan, dan teredam saat adanya keterwakilan pihak kejari Tebo menemui massa aksi. 

"Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap Kejari Tebo hilang dan masyarakat semakin geram," ujar Afriansyah selaku pendamping masyarakat Desa Muara Tabir dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

BACA JUGA:Tuntut Keadilan, Ayah Korban Pemerkosaan di Tebo Jalan Kaki ke Jakarta

BACA JUGA:Antisipasi Bencana Banjir, KPU Tebo Geser 145 TPS

Lanjutnya, Kejari Tebo dan Pengadilan Negeri Tebo harus tegas dan tegak lurus, karena masyarakat juga ingin mengetahui sejauh mana perkara ini ditangani. 

Dirinya juga mendesak perkara ini harus terbuka kepada publik agar bersama mengetahui tentang perkembangan proses perkara adanya gratifikasi yang di lakukan oleh Kades Tanah Garo dan PT APN terhadap masyarakat Kecamatan Muaratabir.

"Kita akan terus kawal perkara ini sampai terkuak permasalahan yang sangat merugikan masyarakat," ketusnya. 

BACA JUGA:Minta Amplop ke Caleg, Oknum Panwascam Dilaporkan ke Bawaslu Tebo

BACA JUGA:BPSDM Tebo Bantah Adanya 28 PPPK yang Lulus Digugurkan

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno mengatakan bahwa, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan Surya Kades Tanah garo. Dirinya mengakui adanya transaksi yang dilakukan oleh PT APN sebesar Rp 500 juta, sementara pada pemanggilan yang pertama, Kades tersebut mangkir dari panggilan.  

"Tentang keterbukaan publik kami akan lakukan itu terutama kepada rekan-rekan media begitupun kepada DPD Pekat IB dan pihak AMAN," pungkasnya. (*)

Tag
Share