10 Tahun Menunggu Sertifikat Tanah
Kantor BPN Kota Jambi--
Diberitahu Petugas BPN Kota Jambi Sertifikatnya Hilang
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Pelayanan pengurusan sertifikat tanah pada Kantor BPN Kota Jambi, masih menjadi keluhan masyarakat Kota Jambi. Hal ini dialami Indra Gunawan.
Warga Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru itu mengungkapkan bahwa sejak 2014 lalu dirinya sudah mengurus balik nama sertifikat tanah di BPN Kota Jambi.
Merubah sertifikat dari nama almarhum ayahnya menjadi nama Indra Gunawan.
Namun, hingga 2024 ini, perubahan sertifikat itu tak kunjung selesai. Hampir genap 10 tahun masa pengurusannya.
BACA JUGA:Kemenag RI Ingatkan Petugas Wakafkan Diri Untuk Layani Jamaah Haji
BACA JUGA:Giliran Harga Bawang Putih Melonjak
“Malah dibilang sertifikat Saya hilang. Alasan mereka (pelayanan,red) saat itu karena kebanyakan berkas jadi hilang,” jelasnya.
Mendengar keterangan itu, lanjut Indra dirinya menjadi bingung. Kemudian Ia diminta pihak bagian pelayanan kantor agar mengurus surat kehilangan sertifikat di Kepolisian.
“Karena Saya kurang mengerti, saat itu Saya pergilah ke kantor Polisi. Cuma sampai di sana Saya diberitahukan petugas, kalau Saya yang buat surat kehilangan artinya Saya yang salah,” jelasnya.
Indra menjelaskan, kala itu sebelum ‘kehilangan’ sertifikat, terlebih dahulu membayar uang pendaftaran senilai Rp 310.400.
Kemudian Ia mendapatkan tanda bukti serah terima pendafataran berkas dari petugas di kantor ATR/BPN Kota Jambi.
Pada bukti serah terima itu, tercantum nomor berkas Indra yakni, 0601-10277/2014. Uang yang disetorkannya itu, untuk pembayaran pengukuran ulang dan pemetaan kadastral HM 03118-Lingkar Selatan.
Surat tanda terima berkas itu, diketahui ditandatangani oleh Rismawati dengan NIP 198410132006042002, sebagai Bendahara Khusus Penerimaan.