Tidak Ditemukan Trauma Aliran Listrik, Penyebab Kematian Santri AH Patah Batang Otak Tengkorak
Dr Erni Situmorang, dokter Forensik yang memeriksa jenazah santri korban penganiayaan seniornya--
JAMBIEKSPRES.CO-Dokter forensik ungkap hasil ekshumasi dan autopsi pada jenazah Airul Harahap (13), santri yang tewas dianiaya oleh dua orang seniornya di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo, Jambi.
Dokter forensik tidak ditemukan adanya luka kesetrum listrik pada tubuh korbannya.
Hasil autopsi itu disampaikan oleh dr Erni Situmorang yang melakukan autopsi pada jasad korban dengan melakukan ekhumasi pada 20 November 2023 atau pasca 7 hari dari korban meninggal dunia.
"Penyebab kematian karena patah batang otak tengkorak yang menyebabkan pendarahan. Tidak ada ditemukan trauma senjata tajam atau aliran listrik di tubuh korban," kata Erni, saat konferensi pers di Mapolda Jambi yang hadir secara virtual, Sabtu 23 Maret 2024.
Lanjut Erni menerangkan, dari hasil atopsi ditemukan luka benda tumpul dari pukulan yang menyebabkan beberapa tulang patah di beberapa bagian tubuh korban.
BACA JUGA:Terkait Pemalsuan Surat Klinik Rimbo Medical, Kepolisian Akan Koordinasi dengan Ahli Pidana
BACA JUGA:Dua Tersangka Penganiayaan AH Santri Tebo Terancam 15 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil autopsi ditemukan luka memar di atas bagian mata kiri dan juga terdapat resapan darah di tengkorak pelipis kanan, batang tengkorak bagian belakang patah dan ditemukan resapan darah di seluruh bagian lapang pandang.
Kemudian, tulang tengkorak retak, tulang di atas telinga terdapata resapan darah, di dagu hingga semua gigi bagian bawah goyang semua.
Selanjutnya tulang bahu bagian kana dan kiri korban juga patah.
Beberapa tulang rusuk juga ditemukan dalam keadaan patah. Terkahir, luka lecet di bagian jari tangan.
Disampaikan Dirreskrimum Polda Jambi Andri Ananta, kasus ini bermula saat korban menagih uangnya yang berjumlah Rp 10 ribu yang dipinjam oleh pelaku.
Namun pelaku tidak senang dengan sikap korban yang menangih hutang tersebut.
Lalu pelaku langsung melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
BACA JUGA:Usai Aniaya Korban, Tersangka AR Sempat Ancam Saksi Tidak Menceritakan Kejadiannya
Tidak sampai disitu, kemudian beberapa hari berikutnya pelaku bersama rekannya merencanakan untuk memanggil dan mengajak korban naik ke lantai 3 Ponpes dan di sanalah nyawa korban direnggut oleh para pelaku.
"Kronologis kejadian pada hari Selasa 14 November 2023 lalu terjadi dugaan tidak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur di lantai atas asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin. Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan, kita mendapatkan keterangan terhadap dua anak yang berkonflik dengan hukum, inisial (R) memegang korban dan tersangka berinisial (A) memukul kepala dan rusuk dengan menggunakan tangan, kemudian (R) memukul paha korban serta kembali memegang korban dari belakang," jelas Andri.
Setelah itu, jelas Andri, tersangka (A) kembali memukul korban dengan menggunakan kayu di bagian paha, rusuk, bahu, pipi setelah itu tersangka (A) membanting korban dan menginjak punggung, kepala serta tangan korban dengan berulang kali.
"Setelah itu, anak yang berkonflik dengan hukum (A) dan (R) mengangkat dan meletakkan korban di depan pintu masuk lantai atas. Ini kronologis yang kita dapatkan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilalui berjalan hampir 4 bulan kerena terjadinya itu tanggal 14 November 2023," ungkapnya.
Kemudian dalam mengungkap kasus ini, Polisi telah memeriksa 54 orang saksi baik rekan korban, kakak kelas korban, adik kelas korban, pengurus ponpes dan dokter yang menangani korban.
BACA JUGA:Akibat Perkelahian Sesama Pekerja PETI di Tebo, Jari Tangan Mushar Putus
BACA JUGA:Gara-gara Uang Rp10 Ribu, AH Dipukul Pakai Balok Kayu Hingga Meninggal, Begini Kronologisnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu1 helai baju, 1 kain, 1 celana dalam, 1 peci, kawat sepanjang 100 cm, kawat 38 cm, kabel warna hitam 182 cm dan 1 buah kayu persegi (balok).
Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Tebo. Mereka akan dijerat dengan Undang-undang Kekerasan terhadap anak subsider Pasal 351 KUHP atau 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (*)